Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan DPR sepakat untuk menyelesaikan status Syamsul Bahri sebagai anggota terpilih KPU melalui hasil putusan tetap Pengadilan Negeri Jawa Timur pada bulan Maret 2008. Hal itu diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI di ruang Pustakaloka Nusantara IV Gedung DPR RI, Kamis malam. Presiden yang didampingi Wapres dan sejumlah menteri kabinet Indonesia bersatu mengatakan setelah ada keputusan pengadilan, status Syamsul Bahrie akan ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku. "Berkaitan dengan langkah tindak terhadap Syamsul Bahri yang sedang menjalani proses hukum, pada prinsipnya pemerintah dan DPR akan mengambil langkah konkrit jika sudah ada kejelasan status yang bersangkutan," kata Presiden Yudhoyono. Presiden mengatakan jika ada putusan tetap maka langkah konkret untuk mengisi kekurangan anggota KPU akan diambil karena tugas lembaga makin berat sehubungan dengan semakin dekatnya pelaksanaan pemilu 2009. Sementara itu Ketua DPR RI Agung Laksono menjelaskan percepatan penyelesaian status Syamsul Bahri merupakan langkah yang harus diatur pemerintah dalam rangka mewujudkan dinamika politik karena KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memiliki integritas, profesionalitas dan akuntabilitas. "Untuk itu Dewan meminta Presiden mengambil langkah-langkah sesuai undang-undang yang berlaku sehingga jumlah anggota KPU dapat memenuhi ketentuan undang-undang no.2 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu," ujar Agung. Rapat konsultasi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut sejak pukul 20.00 juga membahas masalah kesehatan dan status hukum mantan Presiden Soeharto, soal pemekaran daerah dan kenaikan harga kedelai. "Pemekaran wilayah yang masih berkembang dengan berbagai dinamika memerlukan satu kebijakan yang dipandang dapat memberi manfaat bagi bangsa dan negara," kata Agung. Terkait kesehatan Soeharto, Agung menjelaskan Dewan dan Pemerintah juga sepakat akan mencari solusi soal kasus mantan Presiden Soeharto.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008