Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Ruang Pustaloka Nusantara IV Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis malam, melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR guna membahas antara lain kekosongan jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syamsul Bahri. Presiden Yudhoyono tiba sekitar pukul 19.20 WIB setelah kedatangan Wapres Jusuf Kalla. Kedua pemimpin itu disambut oleh Ketua DPR RI Agung Laksono dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Pada pertemuan tersebut, Presiden Yudhoyono didampingi oleh sejumlah menteri antara lain Menko Polhukam Widodo AS, Menko Perekonomian Budiono, Menko Kesra Aburizal Bakri, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, Mendagri Mardiyanto, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Panglima TNI Djoko Santoso, dan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto. Pertemuan diawali dengan pemberian pandangan dan tanggapan dari pimpinan 10 fraksi DPR dan pimpinan komisi-komisi DPR. Pertemuan yang dilakukan tertutup itu dijadwalkan selesai pada pukul 22.00 WIB. Seusai pertemuan Presiden Yudhoyono dan Ketua DPR dijadwalkan memberikan keterangan pers. Selain membahas status Syamsul Bahri, pertemuan tersebut diduga juga akan membahas masalah penyelesaian kasus Soeharto termasuk juga kemungkinan membicarakan pelaksanaan Pilkada di sejumlah wilayah. Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR/DPD pada Kamis siang mengharapkan konsultasi ini dapat menyelesaikan kekosongan jabatan anggota KPU mengingat Pemilu 2009 sudah semakin dekat sehingga beban kerja KPU semakin berat. Agung mengakui, di kalangan publik maupun di internal DPR masih terdapat perbedaan mengenai mekanisme pengisian jabatan anggota KPU setelah Syamsul Bahri tidak dilantik oleh Presiden karena terkena kasus dugaan KKN pada pembangunan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) di Malang, Jawa Timur. Polemik mengenai mekanisme pengisian jabatan anggota KPU di kalangan DPR terbagi dua. Ada yang menginginkan agar pengisian itu dilakukan setelah proses hukum tuntas, tetapi ada yang menginginkan agar segera diisi tanpa menunggu proses hukum selesai dengan melantik calon anggota KPU pada urutan di bawahnya.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008