Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik saat Lebaran kecuali untuk instansi yang harus tetap siaga selama lebaran seperti BPBD dan Biro Humas.

"Kami punya Pergub nomor 2 tahun 2009 tentang penggunaan kendaraan dinas. Di situ sudah diatur. Tetapi ada juga yang dapat pengecualian," katanya dihubungi dari Padang, Jumat.

Ia menyebut BPBD harus bisa merespon dengan cepat jika terjadi bencana saat libur Lebaran, karena itu kendaraan dinasnya bisa melekat untuk menunjang hal tersebut.

Biro humas juga masih ada yang bertugas saat lebaran karena itu butuh kendaraan operasional.

Di luar instansi yang memiliki alasan jelas itu menurut Irwan tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Ada sanksi yang menunggu jika kedapatan melanggar aturan itu.

Kepala BPBD Sumbar Erman Rahman menyebut pihaknya memang membolehkan personel menggunakan kendaraan dinas saat Lebaran.

"Kalau terjadi bencana, kapan saja. Semua personel harus siap untuk langsung turun ke lapangan. Itu butuh kendaraan operasional," katanya.

Akan sangat tidak efektif dari segi waktu jika terjadi bencana, personel BPBD harus ke kantor dulu untuk mengambil kendaraan baru turun ke lapangan.

Namun ada konsekuensi untuk membawa kendaraan dinas itu, kata Erman. Semua personel harus siaga 24 jam untuk penaggulangan bencana meski sedang berada di kampung halaman.

Baca juga: Menpan ingatkan ASN tidak mudik dengan kendaraan dinas

Baca juga: Wali Kota Sukabumi imbau PNS tak gunakan kendaraan dinas untuk mudik

 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019