Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberi keterangan pada sidang pencemaran nama baik dirinya. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, hanya hadir dua juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng dan Dino Pati Djalal sebagai saksi. Presiden tidak memenuhi panggilan pengadilan dengan alasan banyak tugas kenegaraan. Kuasa hukum terdakwa Zaenal Maarif, Ahmad Kholid, tetap meminta agar Presiden diperiksa keterangannya di persidangan sebagai saksi korban sekaligus saksi pelapor. "Kami ingin kepastian, apabila Presiden bisa, kapan bisanya. Apabila sama sekali tidak bisa hadir, kami juga minta kepastian," ujarnya. Majelis hakim yang diketuai Agung Rahardja akhirnya meminta JPU untuk kembali memanggil Presiden guna bersaksi pada sidang berikutnya, 15 Januari 2008. Juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng, dalam keterangannya menuturkan reaksi pertama Presiden setelah mendengar berita yang disebarkan Zaenal Maarif tentang pernikahannya sebelum masuk Akabri. Andi mengaku mendengar berita itu dari para wartawan dan setelah memeriksa dan membaca berita tersebut kemudian melaporkannya kepada Presiden. Setelah mukanya memerah dan diam sejenak, menurut Andi, Presiden kemudian mengatakan bahwa berita itu tidak benar. Meski ia telah menjelaskan kepada wartawan bahwa berita itu tidak benar, lanjut Andi, Zaenal tetap menyebarkan berita itu dan bahkan menyerahkan amplop yang disebutnya sebagai barang bukti kepada beberapa pimpinan lembaga negara. "Akhirnya Presiden berkata bahwa ini harus dituntut secara hukum," ujarnya. Andi mengaku mendapat barang bukti yang disebarkan Zaenal dari wartawan, yaitu rekaman seorang perempuan yang tengah berbicara sambil berdagang di pinggir jalan. "Bicaranya `ngelantur`, bilang Presiden SBY begini, Presiden SBY begitu. Dari sisi jurnalistik itu sampah," tuturnya. Andi sempat diingatkan oleh majelis hakim dan beberapa kali mendapat keberatan dari kuasa hukum terdakwa, karena ia berulang kali mengatakan Zaenal memiliki niat tidak baik dan menyebarkan fitnah. "Anda jangan berpendapat," kata Ketua majelis hakim Agung Rahardja mengingatkan. Dalam dakwaan kesatu, Zaenal dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sedangkan dalam dakwaan kedua, ia dijerat dengan pasal 310 KUHP dan dalam dakwaan ketiga dengan pasal 311 KUHP. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008