Banjarmasin (ANTARA News) - Sejumlah anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mempertanyakan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait lingkungan dan jasa di provinsi itu. Pertanyaan itu dikemukakan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya, H. Anang Hairin Noor dan dihadiri Wakil Gubernur setempat, H.M. Rosehan NB, SH di Banjarmasin, Rabu. Rapat itu diadakan untuk agenda penetapan Tata Tertib (Tatib) lembaga Dewan tersebut yang mengalami tiga kali perubahan dalam periode DPRD Kalsel 2004 - 2009. Dua Raperda yang dipertanyakan secara internal dan terbuka itu, masing-masing Raperda tetang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan, serta Raperda tentang Penggunaan Jalan Umum Bagi Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan Besar di Kalsel, yang merupakan tunggakan pembahasan DPRD Kalsel pada tahun 2007. Ir. Anang Rosadi Adenansi, anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selain mempertanyakan nasib dua Raperda yang terkesan terkatung-katung itu, juga meminta lembaganya (Dewan) dapat menuntaskan persoalan tersebut. "Dewan harus bersikap tegas, apakah masih mampu atau tidak mampu membahas kedua Raperda itu. Kalau tidak mampu, bilang secara jujur dan `gentelmen` tidak mampu, jangan seperti diambangkan, sehingga tak ada kepastian, sementara rakyat menunggu ketetapan terhadap kedua Raperda tersebut," ujar "vokalis" PKB itu. Untuk membahas Raperda tentang penggunaan jalan umum bagi angkutan hasil tambang (batu bara) dan perkebunan besar, kata polikus muda PKB itu, masyarakat manunggu sikap Dewan (wakilnya), apakah memihak kepada rakyat atau kepada penguasa dan pengusaha. Angkutan batu bara yang selama ini melalui jalan umum, selain mempercepat kerusakan jalan negara (nasional), juga menyebabkan masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan yang dilewati armada penangkut "emas hitam" tersebut terganggu kesehatannya, karena harus menghirup debu hasil tambang itu. "Masih banyak persoalan sosial lain yang muncul akibat angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum," kata putra almarhum Haji Anang Adenansi, seorang tokoh pers dan politikus Kalsel tersebut. Oleh sebab itu pada 2008 kinerja DPRD Kalsel hendaknya lebih baik, dan sesegera mungkin menuntaskan pembahasan dua Raperda terkait lingkungan dan jasa tersebut, demikian Anang Rosadi. Menanggapi pertanyaan itu, baik Wakil Ketua DPRD Kalsel, Riswandi, SIP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maupun Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Syaifullah Tamliha, SPi, MS, mengatakan pembahasan lanjutan dua Raperda terkait lingkungan dan jasa tersebut akan dilakukan pada Januari 2008. "Kita berharap, apa pun keputusan nanti, pembahasan dua Raperda tersebut bisa tuntas paling lambat minggu ketiga Januari mendatang," ujar Riswandi, serta Tamliha dalam kedudukannya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda pengendalian kebakaran lahan dan hutan, yang juga anggota Komisi III bidang pembangunan DPRD Kalsel. Dalam ketetapan Dewan sebelumnya, Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup serta perhubungan itu, mendapat tugas melakukan pembahasan secara internal komisi terhadap Raperda penggunaan jalan umum, untuk selanjutnya diparipurnakan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008