Jakarta (ANTARA News) - Program "Car Free Day" (hari bebas dari kendaraan bermotor) di Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat (Jakpus), akan diberlakukan kembali pada 30 Desember 2007. Walikota Jakpus, Muhayat, di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pada hari terbebas dari kendaraan bermotor itu, kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil dilarang melintasi kedua jalan tersebut. "Pelaksanaannya dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB," kata dia pula. Ia menyatakan, kecuali bagi kendaraan angkutan umum dan bus TransJakarta saja yang boleh melintasi jalan tersebut, serta sepeda milik warga. Menurut Walikota, pemberlakuan program itu terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sebelumnya, program tersebut pernah diterapkan pada 30 September 2007, namun hasilnya masih bermasalah, seperti jalur lambat yang tetap boleh digunakan maupun kondisi jalur yang tetap macet. "Kemudian pemilihan waktunya dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, terhitung kurang tepat, mengingat perekonomian di lintasan tersebut menjadi terhambat," kata dia lagi. Walikota berharap program tersebut ke depan menjadi kegiatan rutin setiap pekan keempat dalam sebulan, agar pencemaran udara di DKI Jakarta dapat diatasi. Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Budirama Natakusumah, mengatakan, rute program itu mulai dari bundaran Hotel Indonesia sampai bundaran Senayan. "Bahkan, kami juga telah memasang alat pemantau kualitas udara di depan Gedung ESDM," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007