Tarakan (ANTARA News) - Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) segera terbentuk karena prinsipnya hanya tinggal proses teknis, sedangkan secara politis sudah tidak masalah lagi. Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Herlan Agussalim, dan salah satu ketua Presidium Tim Kaltara yang juga Bupati Bulungan, Budiman Arifin, secara terpisah, Selasa. Secara formal pada 27 Desember 2007 akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD Kaltim membahas masalah pemekaran wilayah Provinsi Kaltim. Dijadwalkan pada 4 Januari 2008 hasil rapat paripurna itu disampaikan kepada Mendagri. "Ini hanya perlu keputusan formal, namun prinsipnya dewan sangat mendukung," katanya. Dari sisi persyaratan administratif formal sesuai UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, membentuk Kaltara tidak masalah karena sudah ada lima kabupaten dan kota. Lima kabupaten/kota itu, yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan KTT. "Sebelumnya pembentukan Kaltara terganjal karena tidak sesuai persyaratan administratif formal sesuai UU 32, yakni provinsi baru harus memiliki minimal lima kabupaten dan kota," kata Bupati Bulungan, Budiman Arifin. Menyinggung ibukota provinsi Kaltara nanti, ia menjelaskan bahwa sesuai hasil studi kelayakan adalah di Bulungan, baik ditinjau dari sisi ekonomi, luas wilayah, keuangan, kependudukan maupun Hankam karena tidak berbatasan langsung dengan Malaysia.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007