Surabaya (ANTARA News) - Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendukung langkah Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang akan memutus dua investor jalan tol di Jatim, bila sampai akhir Januari 2008 belum mulai melakukan pembangunan, kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Edy Wahyudi, di Surabaya, Sabtu. Dua investor jalan tol yang hingga kini belum melakukan aktivitas pembangunan adalah PT Trans Jawa Paspro Jatim untuk ruas Pasuruan - Probolinggo sejauh 45 kilometer dengan investasi Rp3,3 Triliun dan dijadwalkan selesai 2009. Kemudian, PT Margaraya Jawa Tol untuk ruas Waru - Wonokromo - Tanjung Perak sepanjang 18,6 kilometer. "Kami akan mengundang kembali investor tol untuk mendapatkan kepastian pembangunan tol sebelum akhir 2007. Apabila investor tersebut memang dinilai tidak memenuhi persyaratan kami akan merekomendasikan ke Menteri PU cq BPJT untuk membatalkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang telah ditandatangani," katanya. Edy mengatakan, Komisi D sebenarnya sejak awal tahun sudah menduga ketidakseriusan kedua investor tol di Jatim tersebut. Pada pertemuan sebelumnya, investor tol tengah berjanji menyetor jaminan pelaksanaan pembebasan tanah sebesar lima persen sebelum 13 Desember 2007 sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh BPJT. Komisi D DPRD Jatim, menurut dia, minta investor segera melaksanakan kegiatan fisik di lapangan sebelum akhir tahun 2007 dan investor sudah menyanggupinya. "Komisi D sangat mengharapkan janji-janji tersebut benar-benar dapat diwujudkan, karena investor sudah berkali-kali menunda pelaksanaan pembangunan di lapangan," katanya. Edy menambahkan, untuk tol tengah kota tergolong sangat ekonomis bila dibandingkan dengan ruas jalan tol lainnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007