Semarang (ANTARA News) - Sebanyak lima orang taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap juniornya, Hendra Saputra, akan dilantik menjadi perwira oleh Presiden Susilo Bambang Ydhoyono di lapangan Bhayangkara Akpol, Senin (17/12). Direktur Pendidikan Akademi Kepolisian, Brigjen Pol. Erwin Tobing di Semarang, Sabtu, mengatakan, sudah ada putusan bebas dari pengadilan sehingga lima taruna diproses di pengadilan sudah clear dan akan dilantik besok. Kelima taruna yang menganiaya Hendra Saputra, yaitu Satria Dwi Dharma, Afrito Marbaro, Adityo Oktoria Putra, Septa Firmansyah, dan Herly Purnama. Seperti diwartakan sebelumnya, lima terdakwa taruna Akademi Kepolisisan (Akpol) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap juniornya Hendra Saputra divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (26/4). Ketua Majelis Hakim Sudharyatno S.H., saat membacakan putusan vonis di PN Semarang menyatakan bahwa terdakwa Afrito Marbaro dan Satria Dwi Dharma, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kesatu primer. Sebagai catatan, keduanya telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan jeratan pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berencana. "Karena dakwaan primer tidak terbukti, maka dakwaan berikutnya (subsider), yaitu pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan tidak perlu dibuktikan lagi," katanya. Dalam persidangan terpisah, majelis hakim yang juga diketuai Sudharyatno, terdakwa Aditya Oktorio Putra, Herly Purnama, dan Septa Firmansyah, yang didakwa membantu tindakan penganiayaan berencana yang dilakukan Afrito dan Satria terhadap Hendra, juga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, karena pokok perkaranya dinyatakan tidak terbukti. Akibat putusan tersebut, akhirnya Hendra Saputra (21), taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang menjadi korban penganiayaan lima orang seniornya, mengundurkan diri sebagai taruna akademi tersebut. Surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada Gubernur Akademi Kepolisian dan ditandatangani Hendra Saputra di atas meterai Rp6.000,00. Selain surat pengunduran diri yang dibuat Hendra Saputra, juga ada surat persetujuan orang tua korban yang ditandatangani ayah kandungnya, Mularis (43) juga di atas materai Rp6.000,00 tertanggal 1 Mei 2007. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007