Tangerang (ANTARA) - Mahasiswa Kabupaten Tangerang, Banten, mengharapkan semua usaha galian tanah maupun hasil tambang harus ditutup karena sesuai UU No.32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Berdasarkan UU tersebut tanpa terkecuali usaha galian yang merusak lingkungan dihentikan," kata Ketua Himpunan Mahasiswa dan Aktifis Lingkungan Tangerang Utara, Ahmad Satibi di Tangerang, Senin.

Satibi mengatakan pemerintah setempat agar menutup semua galian tanah karena telah menyebabkan lingkungan menjadi rusak.

Masalah tersebut terkait masih banyak truk angkutan tanah malam hari yang melintas di kawasan pesisir, Balaraja dan Tigaraksa, ini menandakan usaha galian tetap beroperasi.

Seperti angkutan tanah di Solear dan Cisoka, maka sopir truk sengaja melintas di atas malam hari mulai pukul 21.00 Wib.

Padahal sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No.47 tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Barang dan Tambang yakni pukul 22.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib.

Sedangkan peraturan itu dibuat untuk kepentingan warga dan untuk kenyamanan, ketentraman dan kesejahteraan bersama.

Demikian pula semua perizinan galian tambang golongan C dikeluarkan oleh instansi terkait Pemprov Banten, bukan dari Pemkab Tangerang sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan mengatakan sesuai instruksi Bupati Ahmed Zaki Iskandar telah menutup dua lokasi galian tanah akibat keluhan dari warga sekitar.

Yusuf menambahkan telah memasang plang penutupan di Cisoka dan Solear, supaya pemilik galian menanggapi secara serius dan diharapkan tidak beroperasi kembali.

"Sebelum usaha itu ditutup pihaknya melakukan klarifikasi ke pemilik dan meminta untuk menunjukkan izin usaha tersebut," katanya.

Petugas sudah melayangkan surat peringatan agar pemilik menutup sendiri usaha mereka, tapi tetap diabaikan, akhirnya petugas menutup secara paksa dan tidak diperkenankan beroperasi.

Menurut dia, pengusaha itu berdalih telah mengantongi izin dari Pemkab Tangerang, tapi ketika didesak, maka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.

Dalam operasi penutupan tersebut, Satpol PP juga berkoordinasi dengan aparat Polresta Tangerang sebagai antisipasi tindak kriminalitas.

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019