Cirebon (ANTARA News) - Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon, Jabar, Rabu, menilang sebuah mobil kawal jenis sedan nopol E 111 H milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon karena dianggap telah menyalahi prosedur pengawalan di jalan. Mobil itu kepergok sedang mengawal sejumlah mobil mewah memasuki wilayah Kota Cirebon dengan sirine yang meraung-raung, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Penggung, Kota Cirebon. Saat hendak dihentikan petugas lalu lintas, mobil sedan itu terus melaju dengan beberapa mobil mewah yang dikawalnya hingga akhirnya bisa diberhentikan di Jalan Ahmad Yani, Kota Cirebon. Setelah diperiksa, petugas Dishub tidak mengantongi izin dari kepolisian perihal pengawalan sehingga petugas tanpa ampun langsung mengambil tindakan dengan melakukan penilangan sekaligus menggiring mobil itu ke Mapolresta Cirebon. Kapolresta Cirebon AKBP Drs Edison Sitorus MH melalui Kasat Lantas AKP Brusel Duta Samudro SIk didampingi Kanit Patroli Iptu Lestiawan membenarkan pihaknya telah mengamankan mobil milik Dishub Kabupaten Cirebon. "Mobil itu ditilang karena melakukan pengawalan terhadap sejumlah mobil mewah tanpa izin," katanya. Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Kepolisian, yang berhak dan wajib melakukan pengawalan itu adalah polisi. Mobil Dishub Kabupaten Cirebon merk Suzuki Baleno itu saat ini terparkir di halaman Mapolresta Cirebon.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007