Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadhoni, menyebut kliennya saat ini sedang berada di Batam bersama keluarga.

"Ada pemberitaan terhadap klien kami dia berangkat ke Singapura atau Brunei, ditangkap atau pun tersangka. Itu tidak benar adanya, yang benar Kivlan Zen berangkat ke Batam untuk bertemu dengan saudara-saudaranya," kata Pitra Romadhoni di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.

Pitra juga menyangkal terjadi penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (10/5) malam serta penetapan sebagai tersangka.

Menurut dia, Kivlan keberatan keberadaannya di bandara diketahui oleh kepolisian yang menunjukkan pergerakannya diikuti dan dipantau.

"Seperti teroris saja klien saya dibuat. Saya minta kepada Kapolri Tito Karnavian tolonglah hormati hak-hak hukum klien saya," ucap Pitra Romadhoni.

Sebelumnya pada Jumat (10/5) malam, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebut Kivlan Zen diberi surat panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (13/5) dalam kasus dugaan makar saat berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kivlan disebut berencana ke Brunei Darussalam melalui Batam.

"Sudah dicekal, dia rencana ke Brunei melalui Batam. Saat ini dia sekarang di mana kami belum tahu, tapi pencekalan itu ada prosesnya di imigrasi," ucap Asep.

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019