Nusa Dua (ANTARA News) - Sebanyak lima persen dari hutan di Papua bisa langsung memperoleh pendanaan dari pasar karbon internasional melalui mekanisme pembangunan persih (CDM), dan sekarang Pemerintah Daerah Papua sedang memproses sertifikat internasional untuk keperluan itu. "Sekarang sedang diproses," kata Gubernur Papua Barnabas Suebu di Paviliun Indonesia pada Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) di Nusa Dua, Bali, Rabu. Papua saat ini memiliki 42 juta hektar hutan yang terdiri atas 50 persen hutan konservasi, 30 persen hutan produksi, dan 20 persen hutan konversi. Dari hutan konversi yang 20 persen, lima persen atau dua juta hektare yang akan dimanfaatkan untuk kelapa sawit khusus diproses untuk menghasilkan energi hijau (green energy) berupa biofuel. "Mengupayakan biofuel berarti mengupayakan pengurangan emisi dari minyak fosil dan kami harap bisa diproses untuk mendapatkan sertifikat CDM," katanya. Ia menyebutkan, satu juta hektar hutan memiliki nilai lima miliar dolar AS per tahun, atau jika separuhnya saja (500 ribu hektar) bisa memperoleh pendanaan 2,5 juta dolar AS per tahun dengan target pasar adalah negara-negara annex 1 Protokol Kyoto (negara-negara maju) di Eropa. Menurut dia, CDM adalah mekanisme keuangan tentang iklim yang ada di dunia internasional saat ini dan sudah sewajarnya mekanisme ini diupayakan untuk ditempuh negara-negara berkembang. "Mereka (negara-negara maju yang telah lama menjadi pengemisi karbon dan menyebabkan pemanasan global -red) kan mendapatkan udara bersih dari hutan dengan gratis, jadi wajar saja mereka kemudian membayar kompensasi," katanya. Ditanya soal tarik-ulur kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah soal proses sertifikasi tersebut, ia mengatakan, pihaknya sudah mengikuti prosedur yang ada. Papua, ia mengakui, seharusnya memiliki peraturan yang jelas tentang sejauh mana kewenangan negara, provinsi dan kabupaten atas sumber daya alam Papua, karena akan terkait dengan kepastian hukum untuk proses sertifikasi tersebut. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007