Jakarta (ANTARA News) - PT Timor Putera Nasional (TPN) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak gugatan perusahaan tersebut terhadap Bank Mandiri dalam perkara uang Rp1,3 triliun yang disita pemerintah. Kuasa hukum TPN, OC Kaligis, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan yakin akan mengajukan kasasi. "Kita kasasi," kata OC Kaligis. Memori kasasi, katanya, akan diajukan dalam waktu dekat. "Segera, nanti aja tunggu tanggal mainnya," kata Kaligis menambahkan. Dia tidak bersedia merinci lebih lanjut alasan pengajuan kasasi. Dia hanya menyatakan gugatan diajukan karena pihaknya sejak awal menganggap telah terjadi masalah fakta dan masalah hukum dalam perkara tersebut. Seperti diberitakan, PT DKI Jakarta menolak gugatan PT Timor Putra Nasional terhadap Bank Mandiri dalam perkara uang Rp1,3 triliun yang disita pemerintah. Putusan banding itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang pada Juni 2006 mengabulkan gugatan PT TPN dan memerintahkan Bank Mandiri membayarkan uang Rp1,3 triliun beserta bunganya kepada PT TPN. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro, yang kini menjabat hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan, mengatakan ia menerima salinan putusan banding dari PT DKI Jakarta sejak tiga pekan yang lalu. "Salinan putusan banding sudah diterima PN Jakarta Selatan dari PT DKI Jakarta tiga pekan lalu. Amarnya mengadili sendiri dan menolak gugatan PT Timor untuk seluruhnya," jelas Andi. Putusan PT DKI Jakarta yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai Ben Suanda Syah itu, lanjut dia, sekaligus membatalkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan seluruh gugatan PT TPN pada Juni 2006. Andi mengatakan ia telah memerintahkan juru sita untuk memberitahukan putusan banding itu kepada para pihak yang berperkara. Dengan ditolaknya gugatan PT TPN di tingkat banding, maka pembekuan uang Rp1,3 triliun milik PT TPN di Bank Mandiri masih dapat dilanjutkan oleh pemerintah. Pada 1997, PT TPN mendatangkan mobil produksi KIA Motor dari Korea Selatan dan dianggap menunggak pajak bea masuk mobil yang diimpornya. Ditjen Pajak yang kala itu dijabat Hadi Purnomo lantas menyita aset PT TPN dan memblokir dana PT TPN senilai 3.974,94 dolar AS dan Rp1,027 triliun yang tersimpan di beberapa bank (kemudian dimerger menjadi Bank Mandiri) pada Juli 2001 dan Desember 2003. Pada 2001, PT TPN mengajukan gugatan perdata dan tata usaha negara. Hingga putusan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Agustus 2004, PT TPN dimenangkan. MA dalam putusan kasasi membatalkan penyitaan aset PT TPN. Atas putusan itu, PT TPN meminta Ditjen Pajak mencabut penyitaan aset miliknya. Tapi, rekening giro dan deposito di Bank Mandiri belum bisa dicairkan. Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Machmud Rachimi pada Juni 2006 mengabulkan gugatan PT TPN dan menyatakan tindakan Bank Mandiri yang menahan uang PT TPN melawan hukum. Majelis hakim memutuskan bahwa PT TPN merupakan pemilik sah empat rekening giro dan 76 deposito atas nama PT TPN yang tersimpan pada rekening penampung (escrow account) Rp 1,027 triliun berikut bunga tambahan tanpa pengecualian. Majelis dalam pertimbangannya menyatakan, tindakan Bank Mandiri menahan dana PT TPN merupakan pelanggaran hak orang lain. Alasannya, dana di rekening giro dan deposito tersebut secara hukum adalah hak PT TPN selaku penggugat. Bank Mandiri diperintahkan oleh majelis hakim untuk mencairkan seluruh rekening milik PT TPN berikut bunganya sejak 1997. Majelis hakim juga memerintahkan bank pelat merah tersebut membayar uang ganti rugi immaterial kepada PT TPN Rp1 miliar. Atas putusan PN Jakarta Selatan itu, Bank Mandiri mengajukan banding. (*)

Copyright © ANTARA 2007