Jakarta (ANTARA News) - Syaiful Anam alias Brekele alias Mujadid alias Idris (26 tahun), terdakwa kasus peledakan bom di Pasar Tentena, Poso, Sulawesi Tengah, divonis 18 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Haryanto, Senin, menegaskan Mujadid bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 20 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007