Jakarta (ANTARA News) - Departemen ESDM berpendapat Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih berhak atas divestasi tiga persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis malam mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi ke NNT perihal masih berlakunya penawaran divestasi saham ke daerah tersebut. "Kami sudah kirim surat resmi yang meminta Newmont memperhatikan masih berminatnya daerah atas divestasi tiga persen saham," katanya. Menurut dia, melalui surat itu maka proses divestasi belum masuk ke mekanisme kesepakatan bisnis (b to b) atau penawaran ke perusahaan swasta nasional. Gubernur NTB Lalu Serinata yang hadir dalam rapat mengatakan, pihaknya menyambut baik surat Dirjen tersebut dan meminta Newmont menindaklanjutinya. "Divestasi ini merupakan peluang kami menikmati hasil tambang dari daerah sendiri," katanya. Dirut PT Newmont Pacific Nusantara (NPN) Martiono Hadiyanto mengatakan pihaknya siap menjalankan proses divestasi saham ke daerah tersebut. Namun masalahnya, menurut dia, pembeli saham tiga persen itu adalah PT Tambang Sumbawa Barat yang ditugaskan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat. Sedang, pembeli saham tujuh persen saham NNT adalah PT Bumi Sumbawa Emas yang ditunjuk Pemda Propinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa. "Menurut kami proses divestasi ini sudah bukan lagi hubungan antara Newmont dengan pemerintah melainkan dengan perusahaan atau masuk mekanisme `b to b`," katanya. Martiono mengatakan, kalau sudah masuk ke mekanisme "b to b" maka harga penawaran tidak lagi sama dengan harga yang ditawarkan ke pemerintah. Harga penawaran tiga persen saham NNT ke pemerintah adalah 109 juta dolar AS dan tujuh persen 282 juta dolar AS. Dengan proses itu, maka Martiono mengungkapkan, telah terjadi perbedaan pendapat. Sesuai ketentuan kontrak karya (KK) maka perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui proses konsiliasi atau arbitrase.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007