Bandung (ANTARA News) - Dua perwira menengah (Pamen) di lingkungan Kepolisian Wilayah Cirebon, Jabar, yang diduga terlibat praktik jual beli barang bukti berupa mobil mewah, dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan AKBP PD sebagai Wakapolwil Cirebon dan Kompol NH sebagai Wakapolres Cirebon sejak Oktober lalu itu dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, kata Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko Danu Ardanto kepada wartawan di Mapolda Jabar di Bandung, Rabu. Menurut Kapolda, keduanya kini ditempatkan di Mapolda Jabar sebagai pejabat menengah Mapolda Jabar. Penarikan kedua pejabat tersebut ke Mapolda Jabar terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penggelapan mobil curian yang dilaporkan oleh si pemilik mobil. "Kita tetap melakukan penyelidikan atas kasus itu. Keduanya sudah kami tarik ke Mapolda Jabar. Itu untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan," kata jenderal bintang dua itu. Kendati kasus tersebut sudah mencuat sejak dua bulan silam, namun status kedua Pamen tersebut masih sebagai saksi. "Keduanya masih diperiksa dan kami masih melakukan pengembangan. Tidak hanya melibatkan dari Propam, tapi juga dari Reskrim," ujar dia. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Polda Jabar mendapatkan tambahan dua oknum polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu. Namun demikian, Kapolda enggan menyebutkan identitas dan pangkat dua oknum polisi yang dimaksud. Ada dugaan, kedua oknum polisi yang terlibat itu bertugas di bagian asuransi dan Samsat Cirebon. Mereka diduga berperan dalam pengubahan nomor polisi mobil-mobil hasil curian yang digelapkan. Kasus itu mencuat pada bulan Oktober lalu, saat Polda Jabar mengungkap kasus dugaan penggelapan dua mobil curian. Kedua mobil itu ialah mobil Nissan X-Trail yang telah berganti nomor polisinya menjadi E-1888-KG (sebelumnya B-2041-QU), dan Honda CR-V berubah menjadi E-999 (sebelumnya B-8012-CF). Mobil Nissan X-Trail selama ini digunakan mantan Wakapolres Cirebon Kompol NH. Sementara mobil Honda CR-V biasanya dipakai oleh Wakapolwil Cirebon AKBP PD yang pernah menjadi Kapolres Cirebon. Kapolres Cirebon Syamsul Bahri mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini melibatkan banyak pihak. Diduga, kedua mobil itu bisa sampai ke tangan kedua oknum perwira menengah Polri tersebut melalui sejumlah rekayasa dan penyelewengan kewenangan. Ketika ada laporan seorang warga Plered yang mengaku mobil CR-V miliknya disita Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Nanang SP, dengan tuduhan mobil hasil curian. H Kholis, nama pemilik mobil itu, bahkan sempat dituduh sebagai penadah mobil curian. Mobil tersebut kemudian disita, dan Kholis dituduh penadah. Namun Kholis tidak pernah diperiksa. Hal lainnya, mobil itu tidak pernah tercatat dalam buku register sebagai barang bukti. Sampai kemudian keluarga Kholis mengetahui mobil yang disita itu ternyata sudah berpindah tangan ke orang lain bernama HS, pemilik toko "Budi Agung" di Jalan Pagongan, Kota Cirebon. Keluarga Kholis lalu mengadu kepada Kapolres Syamsul Bahri. Dari situlah terungkap identitas sejati mobil tersebut. Belakangan terungkap, setelah disita, mobil itu lalu dijual ke HS. Dari HS lalu berpindah tangan ke Wakapolwil PD. Beralihnya kepemilikan mobil melalui rekayasa, diantaranya pencabutan blokir di Samsat Jakarta yang dilakukan lewat jasa oknum asuransi sebagai perantaranya. Setelah ditelusuri, Honda CR-V itu aslinya milik seorang warga Jakarta, yang dicuri oleh supir pribadinya pada tahun 2005. Bekerja sama dengan Bdw, oknum TNI AD berpangkat kapten di Cirebon, si pencuri memalsukan faktur kendaraan. Kemudian di Samsat Jateng, dibuatkan BPKB dan STNK. Oleh oknum TNI itu, mobil dijual kepada Kholis, hingga akhirnya disita Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Nanang SP.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007