Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menolak memasukkan gaji guru dan dosen ke dalam anggaran pendidikan. Mendiknas menyampaikan hal itu ketika menanggapi pengujian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi, Rabu. Menurut Mendiknas, gaji guru tidak berhubungan dengan anggaran pendidikan. Dia juga membantah dalil pemohon uji materi yang menyatakan gaji guru akan naik jika dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan. Gaji guru, kata Mendiknas, tidak seharusnya digabung dalam komponen anggaran pendidikan, karena sudah diatur tersendiri dalam sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Struktur gaji PNS masuk struktur gaji pegawai," kata Mendiknas. UU Sisdiknas adalah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR, kata Mendiknas, sengaja tidak memasukkan gaji guru dalam komponen anggaran pendidikan. Hal itu dilakukan agar anggaran pendidikan di luar gaji guru bisa menjadi lebih besar. Namun demikian, kata Mendiknas, pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan guru dan dosen dengan tetap mencantumkan sejumlah tunjangan ke dalam APBN. Hal itu dituangkan dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU tersebut memasukkan tunjangan fungsional dan profesi ke dalam APBN untuk memenuhi ketentuan anggaran pendidikan minimal 20 persen. Menanggapi sikap pemerintah tersebut, kuasa pemohon uji materi, Elza Syarief menegaskan guru dan dosen adalah komponen terpenting dalam sistem pendidikan nasional. Elza mengatakan, kegiatan belajar bisa dilakukan dimana saja, asal ada guru dan dosen yang mendidik. Untuk itu, katanya, gaji guru dan dosen harus menjadi perhatian utama, yaitu dengan memasukkannya ke dalam anggaran pendidikan. Uji materi UU Sisdiknas diajukan oleh tenaga pendidik. Pasal 1 ayat (6) UU Sisdiknas menyebutkan pendidik adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konsuler, pamong praja, widyaswara, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Berdasar definisi tersebut, pemohon berpendapat agar gaji guru dan dosen dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan di APBN. Selain itu, pemohon juga mengharapkan mendapatkan gaji dan tunjangan lain dalam jabatan guru dan dosen dalam anggaran pendidikan minimal 20 persen.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007