Cibinong (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Fajar Sapto SH dan Berta Wahyuningtyas SH, menuntut terdakwa Bripka Suwandi (27) dengan satu pasal, yakni 338 KUHP dengan tuntutan 15 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Niasari (15), warga Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jabar, di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa sore. Setelah JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim yang terdiri atas ketua Saryana SH serta anggota Martin Ginting SH dan Andreas SH, meminta tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, yaitu HM Bakri SH, Ade Munawaroh SH, Rita Mowoka Rusfien SH, dan Agus Bhakti SH. Karena tidak ada tanggapan, ketua majelis hakim kemudian menutup sidang dan akan melanjutkan pada Selasa (4/12) pekan depan. Ketua Majelis Hakim, Saryana SH membuka sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Niasari, sekitar pukul 15.30 WIB dan kemudian mempersilakan JPU membacakan tuntutannya. JPU Fajar Sapto SH dan Berta Wahyuningtyas SH kemudian membacakan tuntutan secara bergantian. Menurut JPU, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, sebanyak 12 saksi seluruhnya memberikan keterangan yang mengarah pada Suwandi sebagai pelaku penembakan terhadap Niasari. "Keterangan dari seluruh saksi juga telah dibenarkan oleh terdakwa Suwandi," kata JPU. Sedangkan berdasarkan keterangan dari terdakwa juga mengakui telah melakukan penembakan terhadap Niasari dari jarak dekat. Menurut JPU, dalam keterangannya Suwandi mengakui tertarik pada kecantikan Niasari dan mengajak berhubungan intim. Namun, Niasari menolaknya dan mengatakan jika Suwandi melakukan tindakan tidak senonoh, ia akan melaporkan pada atasan Suwandi. Karena panik, Suwandi kemudian menembak Niasari dari jarak dekat. Ditambahkan JPU, keterangan tersebut dikuatkan hari hasil visum di RSU PMI Bogor yang menyimpulkan Niasari tertembak dari jarak sangat dekat, sekitar 50 cm, dari arah belakang kepala dan proyektilnya menembus ke kening bagian kiri. "Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, dan hasil visum, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Niasari," katanya. JPU kemudian, menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara berdasarkan pasal 338 KUHP yakni menghilangkan nyawa orang lain. Sebelumnya berdasarkan dakwaan, terdakwa didakwa melakukan pelanggaran secara berlapis, yakni pasal 338 KUHP, pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta pasal 80 UU No. 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ibu korban pingsan Keluarga korban yang hadir di PN Cibinong sejak pagi, mengikuti jalannya sidang secara serius. Ketika JPU membacakan materi tuntutan, terutama saat keterangan terdakwa, ibu korban, Ny Sanih, tiba-tiba pingsan di tempat duduknya. Ia tidak kuat mendengarkan keterangan dari terdakwa yang mengakui melakukan penembakan terhadap putri kesayangannya. Ketua majelis hakim menskor sementara jalannya sidang, dan meminta pada keluarga korban untuk membawa Ny Sanih keluar ruangan sidang. Sidang kemudian dilanjutkan lagi. Sejumlah keluarga korban yang hadir di PN Cibinong, menyatakan keberatan terhadap tuntutan JPU. Keluarga meminta terdakwa minimal dihukum seumur hidup. "Kalau tuntutannya cuma 15 tahun masih terlalu ringan. Padahal, dia sudah menghilangkan nyawa keluarga kami. Kami minta agar terdakwa dihukum mati atau minimal seumur hidup," kata Ade, salah seorang keluarga korban. (*)

Copyright © ANTARA 2007