Bandung (ANTARA News) - Setelah buron lebih dari sebulan, dua anggota geng motor yang diduga tersangka pelaku pembunuhan korban Putu Ogik Suwarsana (21), PNS di Kanwil Bea Cukai Merak Banten, berhasil diciduk Satreskrim Polresta Bandung Tengah. Dua tersangka yang baru diciduk itu menambah jumlah tersangka pembunuh Putu Ogik Suwarsana menjadi tujuh orang, para tersangka itu masih menjalani pemeriksaan intensif atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan terbunuhnya Putu Ogik pada Minggu (21/10) dini hari, kata Kapolresta Bandung Tengah AKBP Mashudi kepada pers di Bandung, Selasa. Didampingi Kasatreskri AKP Dasmin, Kapolresta mengatakan, dua tersangka yang diciduk pada Senin (26/11) itu, yakni tersangka Hendri alias Bayi (19) warga Cipamokolan Bandung dan tersangka Hendra Darmawan (23) warga Marga Cinta, Kota Bandung. Sedangkan lima tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap, yakni tersangka berinisial Yang, Cep, Dra, Win alias Ganes, dan Pan. "Mereka masih ditahan dan akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338, 170 dan 351 KUH-Pidana, yaitu penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Putu Ogik," kata Mashudi. Sebelumnya dilaporkan, Putu Ogik Suwarsana (21), PNS di Kanwil Bea Cukai Merak Banten, Minggu (21/10) dini hari tewas bersimbah darah. Korban dibantai sekelompok orang berkendaraan sepeda motor di depan toko besi dan cat "Anugerah", Jalan Kiaracondong Bandung. Sebelum terjadinya pengeroyokan, pelaku yang berjumlah 20 orang itu konvoi sepeda motor dari kawasan Riung Bandung untuk mencari "mangsa". Hampir semuanya anggota geng motor itu dalam keadaan mabuk. Kebetulan di Jalan Ibrahim Adjie (Kiaracondong) Bandung di depan toko Anugrah, mereka bertemu dengan Putu Ogik dan temannya yang sedang menunggu taksi. Melihat "mangsa" itulah, anggota geng motor yang dalam keadaan mabuk tersebut berulah hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terkena tusukan senjata tajam pada bagian dada korban.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007