Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) membekukan kegiatan usaha enam perusahaan pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik periode tahun 2006. "Dengan pembekuan kegiatan usaha tersebut maka terhitung sejak 15 November 2007, masing-masing perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru," kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany, dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa. Keenam perusahaan pembiayaan tersebut adalah PT Artamas Multi Finance, PT Air Multi Finance Corporation, PT Infiniti Finance, JRD Finance Utama, PT Primarindo Finance Corporation dan PT Primadana Putra Finance. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007