Pasuruan (ANTARA News) - Tim Komnas HAM melakukan klarifikasi soal hak kepemilikan tanah Puslatpur TNI AL Grati dan insiden penembakan warga Desa Alstlogo, Kecamatan Lekok, pada 30 Mei lalu kepada Bupati Pasuruan, Jusbakir Aldjufri, Senin. Ridho Saleh, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM yang ditemui usai pertemauan yang dilakukan secara tertutup di Pendapa Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, hanya mengatakan bahwa pertemuannya dengan bupati untuk mengklarifikasi soal hak kepemilikan tanah Puslatpur TNI AL Grati seluas 3.569 hektar dan insiden penembakan terhadap warga Desa Alastlogo. Ridho yang berdampingan dengan bupati tidak bersedia mengungkapkan secara rinci hasil klarifikasi dengan bupati serta hasil investigasi Tim Komnas HAM yang telah turun ke Grati sejak 19 November lalu itu. Ia hanya mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah bertindak dengan baik dalam memfasilitasi kasus sengketa tanah TNI AL dengan warga 11 desa yang berada di atas lahan Puslatpur TNI AL Grati. Menurut Ridho, Tim Komnas HAM yang telah melakukan investigasi ke Grati sejak 19 November lalu banyak menemukan bukti-bukti baru tentang dua hak kepemilikan atas 3.569 hektar yang kini dikuasai TNI AL sebagai lahan Puslatpur TNI AL Grati. Ia belum bersedia mengungkapkan hasil penemuan Tim Koomnas HAM di lapangan secara rinci, tapi berjanji akan merilis temuan tersebut sebelum 10 Desember. "Nanti temuan baru pasti akan saya jelaskan kepada wartawan secara rinci," katanya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Zubaidi, yang ikut dalam pertemuan tertutup ketika dihubungi secara terpisah mengungkapkan klarifikasi tim Komnas HAM kepada bupati sifatnya penajaman terhadap penanganan soal sengketa tanah antara warga 11 desa dan TNI AL. Dalam kesempatan itu, kata Akhmad Zubaidi, ia minta kepada Tim Komnas HAM untuk tetap bersungguh-sungguh menangani kasus sengketa tanah antara warga 11 desa dan TNI AL hingga tuntas. Sebab sesuai perundang-undangan tim Komnas HAM juga diberi kewenangan melakukan upaya-upaya penyelesaian sengketa tanah, katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007