Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) mengkritisi legalitas Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Ketua Dewan Penasehat Perdippi, Paul Toar dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, hal pertama yang dikritisi adalah uji yang dilakukan LSPro untuk menerbitkan izin Tanda SNI Pelumas hanya bersifat parsial, yakni uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja.

Padahal, menurut dia, SNI Pelumas yang diterbitkan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dirumuskan melalui proses dua tahunan oleh Sub Komite Teknis, lalu disetujui Forum Konsensus Nasional, kemudian ditempatkan di laman BSN untuk jajak pendapat umum. Sesudah semua pihak menyetujui, maka diterbitkan BSN sebagai SNI resmi.

Rumusan SNI secara tegas menetapkan sebuah produk perlu pengujian lengkap terhadap seluruh ketentuan SNI bersangkutan dalam hal pelumas, sehingga tidak cukup dengan uji fisika kimia saja, tetapi juga harus menjalani uji unjuk kerja.

"Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) Wajib," kata Paul Toar, Selasa.

"Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib, langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan Tanda SNI. Legalitas pemberlakuan SNI inilah kami pertanyakan," ujarnya.

Kedua, lanjut Paul, sesuai ketentuan BSN bahwa lembaga yang melakukan sertifikasi diharuskan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Menurut Paul, akreditasi LSPro juga tidak boleh dilakukan oleh lembaga di luar itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

"Peraturan itu menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Dan untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI tersebut juga didasarkan pada nota kesepakatan antara Badan Standarisasi Nasional dengan KAN," terang Paul.

"Dan wewenangnya, lembaga sertifikasi pelumas tersebut, berada di bawah menteri teknis yang terkait dengan sektor minyak dan gas bumi, beserta turunannya," katanya.

Ketiga, tentang kewajiban uji fisika kimia. Menurut Paul, persyaratan yang ditetapkan BSN untuk SNI selama ini telah diberlakukan dalam NPT Wajib.

Sementara, disebutkan bahwa dalam rapat koordinasi antara Kantor Menteri Koordinator Perekonomian dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, BSN, KAN, dan Lembaga Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 5 April 2019 hasilnya menegaskan, selama masih belum ada uji unjuk kerja dari produk pelumas, maka yang diberlakukan adalah NPT.

NPT Wajib Pelumas

Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006 juga telah menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri.

Regulasi itu mencantumkan ketentuan persyaratan fisika/kimia SNI untuk pelumas, sebagai bagian integral persyaratan NPT Wajib Pelumas.

Paul mengatakan, artinya semua pelumas yang akan dipasarkan di dalam negeri aspek kimia/fisikanya diuji secara lengkap oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dengan 14 parameter. Pengujian tersebut dilakukan sebelum diterbitkannya NPT.

Lebih dari itu, dalam Permen ESDM Nomor 053 Tahun 2006 ini juga menegaskan bahwa salah satu acuan parameter standar mutu SNI di samping API, JASO, dan rekomendasi pabrikan, adalah NPT Wajib.

Sehingga keberadaan NPT tersebut, kata Paul, bukan hanya sudah mewakili standar mutu yang ditetapkan dan diakui, tetapi juga sah secara hukum.

"Terlebih, fakta yang ada menunjukkan, dengan regulasi NPT, selama ini peredaran pelumas di bengkel, toko-toko, dan saluran distribusi lainnya telah berjalan baik dan lancar. Ini juga diawasi Polri, SAE Indonesia, Lembaga Migas, Kejaksaan, dan lain-lain," katanya.

"Dan satu hal lagi, selama ini pula tidak ada berita atau keluhan kerusakan mesin akibat pelumas yang kualitasnya buruk, satu bukti nyata bahwa regulasi NPT Wajib telah sangat berhasil untuk melindungi konsumen pelumas dan kegiatan ekonomi nasional," papar Paul.

Baca juga: Deltalube janji harga tetap setelah penuhi SNI
 
Pewarta:
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2019