Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Beasiswa Supersemar yang diprakarsai oleh mantan Presiden Soeharto mengalirkan dana sebesar Rp2,5 miliar kepada Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) untuk keperluan bisnis, bukan beasiswa. Hal itu dikatakan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga pernah menjabat Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Kosgoro, Hayono Isman, ketika bersaksi untuk perkara dugaan penyelewengan dana Yayasan Beasiswa Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Hayono menjelaskan, Organisasi Kosgoro melalui PT Kosgoro menjadi salah satu pemegang saham sebesar 20 persen di PT Wisma Kosgoro, sebuah perusahaan pengelola bangunan Wisma Kosgoro di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Pada tahun 1990-an, kata Hayono, 80 persen saham PT Wisma Kosgoro yang dimiliki asing hendak dijual. PT Kosgoro yang mendapat tawaran untuk membeli, kemudian menggandeng investor dari luar untuk membeli saham itu. Beberapa dari investor yang digandeng itu adalah empat yayasan, salah satunya Yayasan Beasiswa Supersemar. "Empat yayasan, termasuk Yayasan Supersemar, adalah pihak yang bersedia mempertahankan nama Wisma Kosgoro," kata Hayono yang juga menjabat Direktur PT Kosgoro. Untuk keperluan itu, dibuat perjanjian antara Kosgoro dengan Yayasan Supersemar, antara lain tentang aliran `goodwill fee` dari Yayasan Beasiswa Supersemar kepada Kosgoro sebesar Rp2,5 miliar. "Saya rasa yang tepat adalah goodwill, sebesar Rp5 miliar kepada Kosgoro yang hanya disetujui oleh Yayasan sebesar Rp2,5 miliar. Ini sudah diterima oleh pimpinan pusat organisasi Kosgoro saat itu," kata Hayono. Selain itu, perjanjian juga membebaskan Kosgoro untuk membeli kembali saham yang sudah dibeli Yayasan Beasiswa Supersemar. Hingga kini, Hayono melanjutkan, Yayasan Beasiswa Supersemar memiliki 20 persen saham di PT Wisma Kosgoro, dengan mendapat deviden sekira Rp100 juta sampai Rp200 juta per tahun. Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dachamer Munthe mengaku belum mengetahui aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk `goodwill fee` tersebut. JPN, katanya, berpatokan aliran dana Yayasan Beasiswa Supersemar dalam bentuk apapun yang bukan untuk tujuan pendidikan adalah suatu penyelewengan. Dalam surat gugatan, JPN mencatat Yayasan yang pernah diketuai Soeharto itu telah mengucurkan sedikitnya Rp10 miliar kepada Kelompok Usaha Kosgoro pada 28 Desember 1993.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007