Singapura (ANTARA News) - Temasek Holdings membantah melanggar Undang-Undang (UU) anti-monopoli Indonesia, dan akan memperkarakan putusan yang dibuat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kata perusahaan yang berpusat di Singapura itu. KPPU pada Senin kemarin (19/11) memutuskan, Temasek melakukan kesalahan melakukan investasi secara ilegal untuk investasi di dua operator telekomunikasi terbesar di Indonesia, Telkomsel dan Indosat. "Kami tidak bersalah. Keputusan tidak dapat dimengerti. Mengabaikan fakta," kata Executive Director Temasek, Simon Israel. "Biaya melawan Temasek tanpa dasar. Temasek tidak mempunyai saham di Indosat dan Telkomsel, dan kami tidak memainkan peran untuk mengambil keputusan perusahaan mereka dan operasionalnya," katanya menanggapi keputusan KPPU. Temasek memiliki 56 persen dari Telekomunikasi Singapura (SingTel) yang memiliki 35 persen saham Telkomsel, yang merupakan perusahaan oprator seluler terbesar di Indonesia. Selain itu, Temasek juga memiliki seluruh saham Singapore Technologies Telemedia (STT), bersama Qatar Telecom memiliki saham di Indosat, yang merupakan perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Indonesia, sebanyak 41,9 persen. "Temasek dan anak perusahaannya secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Artikel 27 atas undang-undang anti-monopoli," kata ketua KPPU Syamsul Maarif, kepada wartawan. KPPU menyuruh Temasek menjual sahamnya di salah satu perusahaannya untuk menghilangkannya salah satu kepemilikannya di operator telekomunikasi yang dikuasai sajak dua tahun terakhir. Temasek didirikan pada 1974 oleh pemerintah Singapura, Temasek mempunyai investasi di atas 100 miliar doalar AS dan memiliki saham di beberapa perusahaan Asia yang diketahui terbaik, termasuk Perusahaan Penerbangan Singapura. Temasek juga telah meningkatkan investasinya di negara-negara berkembang Asia pada tahun-tahun ini, seperti pada perusahaan sektor keuangan, telekomunikasi dan teknologi. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007