Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta semua pihak terkait untuk memberi tahu nama anggotanya yang diduga menerima aliran dana Bank Indonesia ke DPR beberapa tahun lalu untuk melakukan koreksi ke dalam partai. "Tolong nama-nama tersebut disampaikan ke partai, karena ini juga menyangkut nama baik orang dan partai," kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) PPP, Irgan Chairul Mahfiz, di Jakarta, Jumat, saat ditanya berita Badan Kehormatan DPR telah memperoleh nama anggota DPR periode 1999-2004 yang menerima dana BI. Sampai saat ini, kata Irgan, dirinya belum mengetahui siapa saja yang diduga telah menerima dana tersebut. Ia mengatakan, jika nama tersebut tidak disampaikan, maka dapat berdampak buruk karena timbulnya prasangka atau dugaan-dugaan. PPP sendiri ingin mengetahui apakah benar anggotanya menerima dana tersebut, dan apakah masih menjadi anggota partai/DPR atau sudah tidak lagi. Ia mengatakan, jika ada kader PPP yang menerima dana tersebut, maka partai akan melakukan klarifikasi, selanjutnya dilakukan investigasi untuk mencari tahu hal yang sebenarnya, agar tidak ada salah duga dan juga menjalankan prinsip praduga tidak bersalah. Jika kader bersangkutan ternyata bersalah, menurut dia, maka partai akan mengambil langkah administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai kesalahan yang dibuat. Namun, ia menimpali, jika tidak terbukti bersalah, maka perlu dipulihkan nama baik yang bersangkutan. Skandal penyaluran dana BI terkuak setelah surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution, kepada Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 14 Nopember 2006 yang ditembuskan kepada Kejaksaan Agung dan Kapolri jatuh ke berbagai pihak. Surat itu berisi laporan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana yang bersumber dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI. Dalam surat itu, Anwar Nasution melaporkan adanya dugaan korupsi dana sebesar Rp100 miliar. Dana sebesar itu dicairkan BI setelah disetujui Dewan Gubernur saat itu, termasuk Deputi Gubernur Senior BI, Anwar Nasution. Dari Rp100 miliar, dalam keterangan tersebut disebutkan, ada Rp68 miliar lebih untuk membiayai proses hukum mantan Gubernur dan Direksi BI terkait kasus Bantuan Likuiditas BI (BLBI) dan Rp31,5 miliar untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BI di DPR. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007