Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) memperkirakan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai pengganti kartu pemilih dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sudah siap mulai tahun 2008. "Kalau sudah ada dukungan dananya, 2008 kita akan mulai," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di kantornya Jakarta, Kamis. Mardiyanto mengatakan penggunaan KTP sebagai kartu pemilih bisa dilakukan setelah seluruh proses pengumpulan data kependudukan selesai. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan data kependudukan sebagai penentu jumlah pemilih di masing-masing provinsi. Depdagri menetapkan April 2008 sebagai batas akhir penyerahan data kependudukan untuk Pemilu 2009 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada Februari 2008 pemerintah kabupaten/kota dijadwalkan menyerahkan data penduduk ke provinsi untuk diolah. Kemudian pada bulan Maret 2008, pemerintah provinsi menyerahkan data penduduk itu ke Depdagri. Mendagri menegaskan pihaknya sependapat perlunya penyederhanaan anggaran pemilu dan tidak terlalu banyak administrasi yang membebani masyarakat. Sebelumnya, di rumah Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mardiyanto menyatakan bahwa pemerintah dan pimpinan partai politik sepakat menggunakan KTP sebagai kartu pemilih pada Pemilihan Umum 2009. Begitu juga anggota KPU, Andi Nurpati, mengemukakan saat ini pihaknya sedang mewacanakan penggunaan KTP sebagai pengganti kartu pemilih pada pelaksanaan Pemilu 2009. Langkah itu, sebagai salah satu langkah positif dalam menghemat anggaran pemilu. (*)

Copyright © ANTARA 2007