Jakarta (ANTARA News) - Pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat di sejumlah departemen, lembaga pemerintah nondepartemen maupun Badan Usaha Milik Negara dinilai belum maksimal. "Saya melihat itu belum maksimal," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, di Jakarta, Selasa, setelah membuka acara rapat koordinasi pengelola kotak pos pengaduan masyarakat. Kotak pos pengaduan masyarakat diadakan untuk menampung aspirasi masyarakat guna perbaikan pelayanan publik. Peran serta masyarakat ini diperlukan untuk meningkatkan kinerja pelayan publik Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan penyelenggaraan negara, rakyat memiliki hak untuk untuk mencari informasi, memperoleh pelayanan yang sama, menyampaikan saran dan pendapat dengan bertanggung jawab, serta mendapatkan perlindungan hukum. Namun penggunaan hak masyarakat ini sering tidak efektif karena keluhan dan saran mereka tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh instansi pemerintah. "Di semua departemen sudah ada kotak pos. Namun tindaklanjutnya belum maksimal karena ada kendala instrumental," ujarnya. Menurut Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Pengawasan, Gunawan Hadisusilo, kendala instrumental tersebut diantaranya adalah lemahnya sumber daya manusia. "Selain itu sepertinya ada indikasi masih terkesan melindungi bawahannya sehingga pengaduan masyarakat tidak dapat segera ditindaklanjuti," kata Gunawan. Sementara itu, dari awal Januari hingga 31 Oktober 2007, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Tromolpos 5000 yaitu 852 surat, sebanyak 809 surat diproses sementara 43 surat tidak. Dari 809 surat tersebut, 332 surat disalurkan ke instansi terkait untuk kemudian dilakukan penelitian dan sebagai bahan informasi. Setelah surat tersebut disalurkan, setiap instansi pemerintah dipantau sejauh mana penanganan surat pengaduan masyarakat tersebut di kelola dan ditindaklanjuti. "Setiap berkala kita lakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait tentang tindak lanjut pengaduan," kata Gunawan. Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Sekretaris Negara Bidang Pengawasan, pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden dan atau Menteri Sekretaris Negara sejak Januari 2006 hingga September 2007 yaitu 12.104 berkas. Pada 2006, jumlah berkas pengaduan yang diterima yaitu 7.992, dimana 3.846 diantaranya membutuhkan tindak lanjut. Dari 3.846 berkas, 3.150 diantaranya telah diselesaikan atau diteruskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) atau Deputi Mensesneg Bidang Pengawasan kepada instansi berwenang dan sisanya yaitu 696 berkas masih dalam proses penyelesaian. Sementara dari Januari hingga September 2007 jumlah berkas yang diterima yaitu 4.182. Pada laporan penanganan pengaduan masyarakat semester I Tahun 2007, jumlah pengaduan yang ditembuskan dan atau ditujukan kepada Presiden dan Mensesneg yaitu 2.840 berkas dan 1.431 diantaranya memerlukan tindaklanjut. Sebanyak 1.302 berkas pengaduan telah diselesaikan dan diteruskan oleh Mensesneg dan Deputi Mensesneg Bidang pengawasan ke instansi yang berwenang, sementara 1.301 berkas masih dalam proses penyelesaian. Umumnya pengaduan yang disampaikan masyarakat diantaranya berupa saran, masalah pertanahan atau perumahan, hukum, dan kepegawaian.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007