Jakarta (ANTARA News) - Mediasi untuk mencapai perdamaian dalam perkara tukar guling antara Perum Bulog dan PT Goro Batara Sakti (GBS) yang melibatkan Tommy Soeharto gagal karena tidak ada kesepakatan tentang pembayaran kerugian negara. Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Bulog, Dachmer Munthe, setelah mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, menegaskan pihak Tommy Soeharto akhirnya menolak membayar kerugian negara. "Jadi dia tidak mau bayar uang ke Bulog, negara yang dirugikan dong," kata Dachmer. Menurut Dachmer, JPN dan pihak Tommy juga berbeda pendapat soal status uang Tommy sejumlah 36 juta euro yang dibekukan pengadilan Guernsey, Inggris. JPN menginginkan uang tersebut dibawa ke Indonesia dalam bentuk beku dan dibawah pengawasan negara. Sementara itu, kata Dachmer, pihak Tommy menginginkan uang itu datang dalam bentuk cair dan bisa dikelola oleh Tommy. Sementara itu, kuasa hukum Tommy, Elza Syarief menegaskan, pihaknya tidak akan membayar kepada Bulog. "Kita tidak ada kewajiban untuk membayar sesenpun kepada Bulog," kata Elza. Terkait uang di Guernsey, Elza menyatakan uang itu adalah hak kliennya. Tommy, menurut Elza, akan menggunakan uang itu untuk mengembangkan sektor riil di Indonesia jika pada akhirnya uang itu dibawa ke Indonesia. "Uang kita tidak perlu ditahan-tahan karena itu uang kita," kata Elza menambahkan. JPN dan pihak Tommy sama-sama menyatakan siap melanjutkan perkara itu di persidangan, setelah keduannya tidak bersepakat dalam mediasi. Gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas kuasa dari Perum Bulog itu dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS. Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog. Perkara tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN Jaksel. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp500 miliar. Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektar hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda. Meski Bulog melalui JPN menggugat Rp500 miliar, Elza Syarief mengatakan JPN hanya menawarkan proposal perdamaian sebesar Rp42 miliar selama proses mediasi. Terhadap tawaran itupun, Elza menolak untuk membayar. Menurut Elza, angka Rp42 miliar tersebut didapat JPN dari kewajiban Tommy sebagai Komisaris GBS untuk membantu membayar hutang perusahaan yang telah dinyatakan pailit itu kepada sejumlah kreditur. Berbeda dengan Elza, JPN Dachmer Munthe selalu berkelit ketika ditanya nominal tawaran perdamaian yang diajukan JPN dan Bulog. "Ada pokoknya," kata Dachmer singkat. Sementara itu, kuasa hukum GBS, Nuryanto secara terpisah mengatakan pada dasarnya Tommy sudah tidak memiliki hubungan dengan GBS karena sudah tidak menjabat sebagai komisaris di perusahaan itu. "Tapi untuk sekarang ini klien kami tidak ada kaitannya dengan pak Tommy," katanya. Nuryanto menyebutkan, sebenarnya kewajban GBS kepada Bulog sebesar Rp45 miliar, yang tediri dari sewa kontrak sekitar Rp32 miliar dan bunga denda. Kewajiban itu, katanya, akan dituntaskan setelah proses verifikasi kepailitan GBS selesai dilakukan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007