Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan siap menghadapi gugatan balik (rekonvensi-red) yang dilayangkan Tommy Soeharto dalam perkara tukar guling antara Perum Bulog dan PT Goro Batara Sakti (GBS). "Nanti kita 'fight'," kata JPN Dachmer Munthe setelah mediasi terakhir perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Perkara yang melibatkan Tommy sebagai Komisaris GBS itu berlanjut ke persidangan setelah tidak ada kata sepakat selama proses mediasi. Kegagalan mediasi itu semakin membulatkan niat pihak Tommy untuk menggugat Bulog karena telah menggugat dirinya. Kuasa hukum Tommy, Elza Syarief, menegaskan gugatan rekonvensi akan dibacakan setelah JPN membacakan gugatan. Menanggapi hal itu, Dachmer manjelaskan, tidak ada satu pihakpun yang berhak melarang seseorang mengajukan gugatan. Dia juga menegaskan, JPN akan menjawab gugatan itu sesuai hukum acara yang berlaku. "Nanti akan kita jawab," kata Dachmer. Gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas kuasa dari Perum Bulog itu dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS. Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog. Perkara tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN Jaksel. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp500 miliar. Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektar hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007