Pangkalpinang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis tiga pencuri kertas kado yang masih tergolong anak-anak dibawah umur yaitu Rinto (14), Januar (13) dan Riadi (13) selama tiga bulan penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Pembacaan vonis itu dilakukan hakim tunggal Isnurul SH dalam persidangan tertutup di pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin. Hukumnan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Agus Kurniawan SH yang menuntut pada pekan lalu selama lima bulan penjara. Menurut Isnurul, ketiga terdakwa yang masih kelas dua sekolah menegah (SMP) itu, terbukti melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. Hukuman tiga bulan itu berdasarkan keterangan saksi korban, pengakuan ketiga terdakwa dan barang bukti berupa tiga lembar kertas kado. Hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat dan korban Sulastri dirugikan Rp20.000. Sedangkan hal yang meringgankan ketiga terdakwa masih anak-anak, tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya. Atas hukuman itu, ketiga terdakwa hanya tertunduk lesu dan menerima putusan hakim tunggal. Ketiga terdakwa yang masih tergolong anak-anak itu, nekad mencuri kertas kado untuk membungkus kado ulang tahun teman mereka yang ulang tahun. "Pak hakim, saya menyesal mencuri kertas kado itu, karena setiap malam orang tua saya menanggis terus," kata Rinto sambil mengusap air mata. Demikian juga yang dikatakan Januar dan Riadi, sebenarnya kertas kado itu untuk membungkus kado untuk teman ceweknya yang sedang berulang tahun ke-13 tahun. Atas hukuman tiga bulan penjara itu, ketiga bocah itu menerima putusan majelis hakim.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007