Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menegaskan pemerintah Indonesia tetap akan memperjuangkan terbentuknya mekanisme pembagian dan transfer virus yang adil. "Ini bukan soal materi, tapi kedaulatan bangsa. Virus ini milik kita, dan kita tidak akan mengizinkan orang lain mengambilnya kalau memang merugikan bangsa dan negara," katanya di Jakarta, Kamis, usai memberikan penjelasan soal rencana peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-43. Konvensi keragaman biologis internasional (Convention on Biological Diversity/CBD) pun, menurut dia, mengakui hak kepemilikan jasad renik oleh negara-negara asalnya (originating country). "Karena itu mekanisme yang dibuat harus adil, transparan dan menguntungkan semua pihak, terutama negara-negara berkembang yang terkena dampak," katanya. Ia menegaskan, bila rincian protokol mekanisme pembagian dan transfer virus yang tengah disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) ternyata tidak mengakomodir kepentingan negara berkembang yang terkena dampak flu burung maka pemerintah akan memilih menggunakan perangkat hukum nasional. "Kita bisa menggunakan aturan yang kita punya, virus itu milik kita dan tidak ada yang bisa memaksa kita untuk menyerahkannya kepada siapapun," katanya. Menteri Kesehatan menjelaskan, Indonesia dan negara-negara yang terkena dampak infeksi virus Avian Influenza H5N1 seharusnya mendapatkan keuntungan atas bahan baku virus (seed virus) yang berasal dari negaranya. "Sebab bahan baku virus itu bisa digunakan untuk mengembangkan pembuatan vaksin, obat dan alat diagnosis," katanya. Ia menjelaskan, mekanisme pembagian virus WHO yang selama ini berlaku tidak memungkinkan negara pemilik bahan baku virus mendapatkan keuntungan atas kepemilikannya. "Virus itu diambil dan tahu-tahu sudah dikembangkan menjadi vaksin dan obat yang kembali dijual kepada negara asal virus dengan harga mahal," katanya. Oleh karena merasa dirugikan oleh aturan transfer virus yang dilakukan WHO, maka sebelumnya pemerintah Indonesia meminta organisasi di bawah payung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakomodir pembuatan mekanisme pengiriman sampel virus "Avian Influenza" (AI) baru yang adil supaya negara-negara berkembang yang berkepentingan memiliki akses yang setara dalam pengembangan dan produksi vaksin. WHO menerima masukan dari pemerintah tersebut dan pada akhir Maret 2007 memfasilitasi pertemuan antara negara-negara berkembang se-Asia Pasifik di Jakarta untuk menyusun mekanisme pertukaran virus baru yang lebih baik. Pertemuan itu menghasilkan Deklarasi Jakarta yang antara lain berisi kesepakatan mengenai kerangka mekanisme pembagian informasi, data dan spesimen biologis virus flu burung yang terbuka dan setara. Kesepakatan dalam Deklarasi Jakarta itu kemudian dibawa ke sidang WHA ke-60 pada bulan Mei 2007 dan negara anggota WHO yang mengikuti sidang WHA di Jenewa, Swiss, tersebut secara aklamasi menerima usul resolusi tentang mekanisme pembagian dan pengiriman sampel virus flu burung yang diajukan Indonesia. Rincian aturan mengenai mekanisme pembagian dan pengiriman itu sendiri telah selesai dibahas dalam pertemuan interdisiplin (interdisiplinary meeting) dan selanjutnya akan dibahas dalam pertemuan antar pemerintah. Menkes menambahkan, pertemuan antar-pemerintah (intergovernmental meeting) WHO untuk membahas finalisasi pembagian dan transfer virus akan dilakukan pada 20 November 2007. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007