Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin, gara-gara jalanan di Jakarta banyak macet karena pembangunan jalur busway. Edi Saputra (39), seorang warga Sawangan, Depok, Jawa Barat, membuat laporan tersebut karena mengaku setiap hari tersiksa akibat pembangunan jalur busway. "Saya harus menghabiskan waktu antara tiga hingga empat jam di jalan, padahal sebelumnya hanya 1,5 jam saja," kata Edi. Ia mengaku selalu lewat setiap hari di Jl Lebak Bulus dan Jl Arteri Pondok Indah ketika berangkat dari rumah menuju tempat kerja di kawasan Semanggi. "Macetnya di mana-mana, makanya saya laporkan Gubernur dan mantan Gubernur DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya," katanya. Ia menyatakan, Fauzi dan Sutiyoso dapat dikatakan melanggar pasal 493 KUHP tentang merintangi kebebasan orang di jalan raya. "Ancaman hukuman pasal ini cukup ringan saja, hanya 30 hari kurungan tapi yang kita cari adalah proses hukum sebab mereka telah membuat warga Jakarta sengsara karena macet sana sini," katanya. Laporan itu tercatat di Polda Metro Jaya dengan No 4588/K/XI/SPK Unit III, tertanggal 5 November 2007 yang diterima oleh Kompol Didik Kusdiyanto.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007