Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto proses penganggaran proyek KTP-elektronik (KTP-el).

KPK pada Rabu memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-el.

"Terkait penganggaran karena posisi yang bersangkutan saat itu sebagai pimpinan fraksi (Ketua Fraksi Golkar di DPR)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata dia, KPK juga mendalami peran Novanto yang sudah terungkap sebelumnya terkait perkara KTP-el dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Setya Novanto adalah salah satu terpidana perkara korupsi KTP-el. Saat ini, Novanto sedang menjalani masa hukuman pidananya di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Peran-peran Setya Novanto dalam proses persidangan yang sudah terungkap juga penting dalam proses penyidikan," ujar Febri.

Selain itu, KPK pada Rabu juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Dua saksi itu, juga merupakan narapidana perkara korupsi KTP-el. Keduanya saat ini juga sedang menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Untuk dua saksi itu, KPK juga mendalami lebih lanjut bagaimana proses penganggaran dan pengajuan penambahan anggaran proyek KTP-el saat itu.

"Karena ada ruang lingkup yang agak berbeda dalam kasus dengan tersangka MN ini, fokusnya selain kasus yang sudah ada dan disidangkan sebelumnya adalah terkait penambahan anggaran KTP-el," kata Febri pul.

KPK baru saja menahan Markus Nari pada 1 April 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017.

KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-el.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-el.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019