Palu (ANTARA News) - Keberadaan penganut agama Baha`i di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai diteliti oleh Departemen Agama (Depag) setempat. Humas Kantor Wilayah Depag Sulteng Muhammad Ramli di Palu, Rabu, mengatakan, tim sudah bekerja di lapangan mengumpulkan data terkait dengan keberadaan keyakinan Baha`i di Desa Banpres Kecamatan Palolo, Donggala. Menurut dia, ada dua hal mendasar yang menjadi fokus penelitian, yakni Baha`i aliran atau sekte dalam agama Islam dan metode penyebarannya di tengah masyarakat. "Kedua hal ini memiliki dasar hukum yaitu, penodaan agama dan penyebaran agama tertentu kepada penganut agama lain," katanya. Lebih lanjut Ramli menjelaskan, jika pengikut Baha`i mengklaim diri bagian dari agama tertentu, maka diserahkan kepada organisasi keagamaan bersangkutan melakukan pengkajian. Organisasi keagamaan selanjutnya mengeluarkan fatwa atau keputusan soal keberadaan agama Baha`i tersebut sesat atau tidak. "Atas dasar keputusan tersebut, aparat keamanan mengambil tindakan," katanya. Metode penyebaran agama Baha`i, lanjut Ramli, juga akan diteliti sebab penyebaran agama kepada warga yang sudah menganut agama lain tidak dibenarkan. "Dalam waktu dekat Depag akan menentukan sikap soal Baha`i," katanya. Sebelumnya dilaporkan, sedikitnya tujuh kepala keluarga (31 jiwa) warga Desa Banpers Kecamatana Palolo Kabupaten Donggala melepas keyakinan Islam dan menganut agama Baha`i. Pengikut Baha`i meyakini ajaran yang dianutnya paling benar dan universal yang dibawa oleh seorang nabi dan rasul Allah bernama Baha`ullah. Mereka menjadikan buku "Himpunan Petikan Tulisan Suci Bah`ullah" sebagai pedoman utama. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007