Jambi (ANTARA News) - Ahmad Tarmizi (35), warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, sekitar 260 kilometer dari Kota Jambi, dilaporkan ke polisi setelah merendam anak bayinya Miftahul Arzah di dalam ember selama beberapa menit. Menurut laporan yang diterima kepolisian, Rabu, nyawa bayi berusia empat bulan itu nyawanya bisa diselamatkan karena perbuatan sang ayah tersebut berhasil dicegah oleh ibu korban yang melihatnya. Dugaan sementara, sang ayah sengaja melakukan perbuatan itu untuk membunuh bayinya sendiri. Kejadian percobaan pembunuhan itu berlangsung Selasa (30/10), di rumah pelaku di Jalan H Taher Kelurahan Tanjung Gedang. Saat merendam bayinya di dalam ember itu istri korban dan saksi lainnya mengetahui perbuatan pelaku yang kemudian mencegah perbuatan tersebut dan melaporkannya ke polisian setempat. Kasus tersebut kini masih terus diselidiki pihak kepolisian setempat untuk mengetaui motif perbuatan Tarmizi terhadap anaknya sendiri.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007