Jakarta (ANTARA News) - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan bahwa Tommy Soeharto bersedia membayar kerugian negara dalam kasus tukar guling pergudangan Bulog di Jakarta antara Perum Bulog dengan PT Goro Bhatara Sakti(GBS). "Yang pokok, dari tergugat II, dari Pak Tommy, ada kemauan untuk membayar," kata anggota Tim JPN, Dachmer Munthe, setelah mediasi perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Dachmer menegaskan, pihak Tommy memiliki niat untuk berdamai. Perdamaian yang dimaksud, akan didapat jika pihak tergugat bersedia membayar nilai gugatan. Namun demikian, Dachmer tidak bersedia menyebutkan nominal yang akan dibayarkan Tommy. Dia hanya menjelaskan, tawaran damai yang disampaikan Tommy akan disertai kompensasi yang akan diberikan kepada Tommy. Selain itu, tawaran damai itu juga akan dikonsultasikan kepada Jaksa Agung dan Bulog. Sampai saat ini, Tim JPN masih menunggu kejelasan dari Jaksa Agung Hendarman Soepandji tentang proses perdamaian perkara tersebut. Dachmer tidak bersedia menjelaskan hal apa saja yang sudah dibicarakan dengan Jaksa Agung. "Ini belum final dari pimpinan saja, kalau pimpinan final kita sudah selesai ini," katanya. Ketika dikonfirmasi apakah gudang PT GBS menjadi salah satu komponen yang akan diserahkan oleh pihak Tommy, Dachmer hanya menjelaskan bahwa gudang itu adalah aset Bulog yang juga sudah dimasukkan dalam gugatan. Sementara itu, kuasa hukum Tommy Soeharto, Elza Syarief tidak berkomentar sama sekali tentang substansi perdamaian yang ditawarkan kliennya. Dia juga tidak mau berkomentar tentang penyertaan gudang GBS dalam substansi perdamaian. "Saya belum tau deh," katanya. Rencananya, mediasi perkara tersebut akan dilanjutkan tanggal 5 November 2007. Gugatan perdata yang diajukan Kejaksaan Agung atas kuasa dari Perum Bulog itu dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS. Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog. Perkara tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN Jaksel. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp500 miliar. Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektar hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007