Sampai saat ini belum ada keterlibatan dari petugas sipir. Tapi kita terus kembangkan
Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung sedang menyelidiki ratusan paket sabu-sabu yang masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung beberapa hari lalu.

"Kita masih mengembangkan sabu-sabu yang ditemukan petugas lapas di dalam sel tahanan narapidana," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen di Bandarlampung, Sabtu.

Saat ditanya apakah ada keterlibatan petugas sipir, Shobarmen mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menemukan ada keterlibatan dari petugas sipir setempat.

"Sampai saat ini belum ada keterlibatan dari petugas sipir. Tapi kita terus kembangkan," kata dia.

Sampai saat ini pihaknya tengah mengembangkan asal muasal masuknya barang haram tersebut. Pihaknya telah menginterogasi dua narapidana yang telah dibawa dari Lapas Kelas IA Bandarlampung.

"Sampai saat ini mereka belum mengaku. Dugaan mereka adalah bandar besar," kata dia.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IA Bandarlampung, Syafar Pudji Rochmadi menegaskan pihaknya siap memberi sanksi kepada petugasnya jika ada keterlibatannya terkait masuknya sabu-sabu tersebut.

"Saya siap memberi sanksi petugas saya jika memang itu terbukti. Tujuan kami memang untuk membersihkan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas," kata dia.

Ia menambahkan, masalah ini sepenuhnya telah diserahkan ke Polda Lampung dan meminta Polda Lampung untuk bersama-sama mengungkap kasus tersebut secara terbuka.

"Kita akan koordinasikan juga dengan Polda. Kami serahkan semua ke penyidik Polda," kata dia.

Ratusan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan petugas Sipir Lapas Kelas 1A Bandarlampung diketahui milik dua orang narapidana seorang mantan anggota dan seorang narapidana warga China.

Petugas Lapas telah menemukan sebanyak 106 bungkus paket kecil, 25 bungkus paket besar sabu-sabu, timbangan digital, alat penghisap sabu jenis bong, dan sejumlah handphone.

Barang tersebut ditemukan di kamar blok A1 nomor 9 yang dihuni oleh narapidana seorang mantan anggota bernama Kiswat Sadek Do Yasin (36). Saat temukan barang itu, Kiswat mengaku barang tersebut milik seorang narapidana bernama William Santoso Yap (47) yang menghuni kamar nomor 1.

Penemuan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi bahwa adanya barang-barang yang dilarang berada di dalam kamar salah satu narapidana. Dari informasi itu, kemudian petugas Sipir melakukan penggeledahan dan ditemukan 106 bungkus sabu paket kecil dan 25 bungkus sabu paket besar.

"Dari situ mereka kami keluarkan bersama barang buktinya. Kemudian kami langsung menghubungi anggota polisi Polda Lampung. Mereka bersama barang bukti langsung kami serahkan," kata Kalapas.

Baca juga: Sipir temukan ratusan bungkus sabu milik napi mantan aparat, WN China
Baca juga: Pelaku pengguna sabu-sabu seberat 1,63 gram ditangkap polisi
Baca juga: Polres Mataram musnahkan satu ons sabu-sabu

Pewarta: Edy Supriyadi/Damiri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019