Bandarlampung (ANTARA) - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak empat kilogram (kg) hasil penggerebekan terhadap dua tersangka, AN (34) dan M  (34) pada Jumat siang.

"Kita menggerebek di kediaman milik tersangka Al di Jalan Onta, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung. Anggota menggerebek sekitar pukul 14:00 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen di Bandarlampung, Jumat.

Shobarmen menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di kediaman tersangka Al kerap dijadikan tempat transaksi jual beli ganja.

"Pukul 11:00 WIB kita mendapatkan informasi kemudian dilakukan penyelidikan dan siangnya kita langsung menggerebek," kata dia.

Saat penggerebekan, polisi mendapatkan keduanya sedang berada di dalam rumah milik tersangka Al. Kedua tersangka tersebut saat digerebek sedang menghisap ganja.

"Tersangka M yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Langkapura dan Al langsung kami bawa ke Polda Lampung. Barang bukti empat kilogram ganja juga kami bawa guna pengembangan selanjutnya," kata dia.

Empat kilogram ganja tersebut rencananya akan dijual oleh kedua tersangka di wilayah Lampung. Polisi masih menyelidiki asal barang yang dimiliki oleh kedua tersangka.

"Kami masih akan melakukan pengembangan dulu untuk mengetahui asal ganja itu," katanya.

Pewarta: Edy Supriyadi/Damiri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019