Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Petugas gabungan polisi dan Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung, Jawa Timur, hingga saat ini masih kesulitan melacak jejak narapidana Heri Siswanto yang kabur dengan cara memanjat pagar LP Tulungagung, tiga pekan lalu.

Kepala LP Tulungagung, Ery Taruna, Kamis, mengakui proses perburuan itu cukup sulit dilaksanakan.

Tim sipir dari LP sebenarnya sudah dikerahkan secara sporadis ke beberapa titik lokasi yang dicurigai. Namun Siswanto tak kunjung ditemukan.

"Sempat ada informasi yang bersangkutan kabur ke Jakarta, ke rumah saudaranya. Tapi juga belum ada jejaknya," kata Ery Taruna saat dikonfirmasi wartawan.

Untuk memudahkan perburuan, Taruna menyatakan, telah berkoordinasi dengan polisi di Tulungagung dan Kediri.

Foto-foto Siswanto yang terjerat kasus pencurian kini juga telah disebar dan dipasang seluruh Kantor Polsek. "Kami dan rekan kepolisian saat ini terus memantau pergerakan di sejumlah titik yang dicurigai. Kami akan terus kejar," katanya.

Senada, Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja LP Tulungagung, Dedi Nugroho, menyatakan, tim sipir kini difokuskan ke dua titik lokasi yang di curigai di Kediri.

Ia yakin Siswanto akan keluar dari persembunyiannya. "Sampai saat ini belum ketemu. Itu karena dia mungkin masih bersembunyi," kata Dedy.

Keterangan resmi dari pihak LP, Selasa, Siswanto kabur pada Senin (11/3) antara pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Dugaan sementara, Heri kabur keluar kompleks LP dengan cara memanjat pagar yang menghubungkan antara bangunan LP bagian dalam dengan ruang isolasi tahanan.

Heri yang beralamat tinggal di Jalan Gatot Subroto, Dusun/Desa Klepek Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri ini sebenarnya merupakan narapidana di LP Kediri. Dia tangkapan polisi Kediri.

Namun karena alasan tertentu, Heri Siswanto terjerat tiga kasus pencurian itu dilayar dari LP Kediri ke LP Tulungagung sejak Desember 2018.

Dia sudah menjalani masa hukuman selama 16 bulan, dan akan bebas pada 2020.

Jika kembali tertangkap, Heri tidak akan mendapat hukuman tambahan. Namun dia akan menjalani sisa hukumannya di ruang isolasi tanpa mendapat hak remisi. 

Pewarta: Destyan Sujarwoko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019