Medan (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Budiman Ginting, SH, meminta Satgas Anti Mafia Sepakbola Mabes Polri agar mengusut hingga tuntas kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor.

"Perusakan sejumlah barang bukti yang ditangani penyidik Mabes Polri, diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku," kata Budiman, di Medan, Selasa.

Oleh karena itu, menurut dia, kasus itu harus ditindaklanjuti secara hukum.
"Kasus tersebut agar diteruskan hingga ke penuntutan kejaksaan dan dilanjutkan ke pengadilan," ujar Budiman.

Ia menyebutkan, perusakan barang bukti yang telah diberi garis polisi, merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat dan juga perbuatan nekad.

Hal itu, diduga telah direncanakan oleh pelaku untuk menghilangkan barang bukti yang tengah ditangani Satgas Anti Mafia Sepakbola.

"Namun, perbuatan pelanggaran hukum tersebut, akhirnya terbongkar juga dan menahan pelakunya," ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Budiman mengatakan, perusakan barang bukti tersebut, untuk mengaburkan "menghilangkan" penyelidikan pengaturan skor karena diduga ada pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan kasus pengaturan skor, diproses secara hukum.

"Kita mendukung penyelidikan kasus pengaturan skor, hal tersebut sudah berlangsung cukup lama dan baru kali ini berhasil dibongkar," katanya.

Sebelumnya, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.

Ia diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.

"Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik sebagai saksi dan tersangka, dan beberapa kali yang bersangkutan tidak hadir maka setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan gelar perkara pukul 14.00 WIB Satgas Anti Mafia Bola melakukan penahanan JD untuk keperluan proses penyidikan selanjutnya," ujar Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta.

Hendro menyebut, penahanan Joko Driyono akan berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 25 Maret 2019 serta diberlakukan pencekalan selama enam bulan. Penahanan Joko Driyono juga terkait laporan yang dibuat mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait kasus pengaturan skor Liga 3.

Baca juga: Polisi sebut keterlibatan Jokdri dalam pengaturan skor didalami
Baca juga: Pengacara: Belum ada vonis Jokdri terlibat pengaturan skor


 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019