Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akhirnya memutuskan Syamsul Bahri tetap sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012, namun yang bersangkutan tidak dilantik karena harus terlebih dahulu menyelesaikan status dan persoalan hukum. Keputusan pemerintah itu dibacakan Mendagri Mardiyanto di Kantor Presiden, Selasa, yang didampingi Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, Mensesneg Hatta Rajasa, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Keterangan pers digelar setengah jam sebelum acara pelantikan sekitar pukul 15.00 WIB di Istana Negara. "Keputusan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pemilu, yang intinya pemerintah dalam hal ini Presiden RI mengangkat Panitia Seleksi untuk memproses calon anggota KPU sesuai dengan tahapan seleksi dan masukan dari masyarakat," kata Mendagri. Dalam keputusannya, kata Mardiyanto, Pemerintah menerima tujuh nama yang diajukan DPR kepada pemerintah untuk diproses dan ditetapkan sebagai anggota KPU. Pemerintah melantik enam orang anggota sesuai nama yang diajukan kecuali Syamsul Bahri untuk menjadi anggota KPU, dan selanjutnya mereka diharapkan segera melaksanakan tugas dan fungsinya. "Kepada Syamsul Bahri tidak dilantik dan dipersilahkan menyelesaikan persoalan hukum yang menyangkut dirinya. Sedangkan kepada Jaksa Agung, Presiden juga memerintahkan segera mengintensifkan proses hukum terkait Syamsul Bahri," kata Mardiyanto. Ia mengaku, dalam proses penetapan anggota KPU itu pemerintah dan DPR-RI saling komunikasi untuk saling memberikan pemantapan dalam pengambilan keputusan baik secara institusional ataupun perorangan. "Misalnya dengan Komisi II DPR, berkomunikasi dan mengundang saya (Mendagri) untuk meminta penjelasan terhadap proses penjaringan dan penyaringan oleh Panitia Seleksi sampai bisa menetapkan 21 nama calon untuk selanjutnya di `fit and proper test` (tes kepatutan dan kelayakan) menjadi tersisa tujuh orang," katanya. Pertimbangan tidak melantik Syamsul Bahri, juga didasarkan pada surat Surat Jaksa Agung No. R090A/SD/102007, tanggal 22 Oktober 2007 kepada Presiden, perihal laporan klarifikasi status hukum Syamsul Bahri yang juga Ketua Lembaga Penelitian Universitas Brawijawa, Malang ini. "Para menteri (Mendagri, Mensesneg, Menteri Hukum dan HAM, dengan DPR Komisi II, panitia seleksi dan instansi terkait perlu mencermati status dan persoalan hukum yang masih harus diselesaikan dan memerlukan waktu," katanya. Tidak Ganggu Kinerja Mendagri menambahkan, persoalan yang dihadapi Syamsul Bahri ini diharapkan tidak menganggu kinerja enam anggota KPU secara keseluruhan. "Kita optimis seluruh anggota KPU bisa melaksanakan tugas dengan baik, dan proses hukum (terhadap Syamsul) bisa berjalan tanpa mempengaruhi kinerja KPU. Itu yang paling pokok dan paling mendasar," katanya. Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supanji menjelaskan, pada Selasa (23/10) pukul 10.00 WIB tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang, telah melakukan pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan Syamsul Bahri. "Diperkirakan hari ini bisa selesai, selesai kemudian langsung dilakukan pemberkasan, diharapkan minggu depan bisa dilimpahkan ke tingkat penuntutan, awal November 2007 diperkirakan sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Hendarman.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007