Surabaya (ANTARA News) - Rumah produksi sabu-sabu (SS) di kawasan Kapas Madya I, Surabaya digerebek jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. "Pemilik rumah memproduksi SS sejak 2006 dengan mengacu pada catatan yang ditulis residivis narkoba," kata Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Coki Manurung di Surabaya, Senin. Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dra Pudji Astuti MM, ia mengatakan polisi awalnya menangkap Sulikah alias Ika (35) di TKP (tempat kejadian perkara). "Ika yang berasal dari Lamongan itu ternyata diperintahkan suaminya yakni Siri (44) dari Sentong Asri, Wonorejo, Surabaya," katanya. Namun, katanya, percobaan produksi dilakukan di rumah Cece (29) di Kapas Madya I, Surabaya. "Siri mengaku belajar membuat SS dari catatan yang ditulis residivis narkoba Alung (32) dari Jl Sisingamangaraja, Sidoarjo," katanya. Alung sendiri, katanya, belajar membuat SS dari residivis SS lainnya yakni Gogong. Ia mengatakan Siri sebenarnya "dipinjam" dari tahanan Polresta Surabaya Utara dengan barang bukti (BB) sebesar 0,5 gram SS. Dalam penggerebekan di Kapas Madya I, Surabaya, pekan lalu itu, polisi menemukan BB berupa ember, kompor, mangkok plastik, kondensor, dua botol iodin (bahan baku SS), satu botol aseton, 0,5 gram SS, dan seperangkat alat isap. "Kami juga menemukan dua buku catatan cara pembuatan SS, diantaranya cara mencampur bahan-bahan pembuatan SS yang disertai gambar," katanya. Dari buku tulisan Alung itu, katanya, Siri mengaku dua kali melakukan percobaan memproduksi SS sejak 2006, namun percobaan yang pertama gagal dan akhirnya berhasil dalam percobaan kedua. "Karena itu, Siri dan tiga tersangka pun bekerjasama mengedarkan SS di Surabaya dan Sidoarjo, namun mereka bungkam saat ditanya hasil yang diperoleh dari bisnis SS itu," katanya. Para tersangka akan dijerat pasal 80 juncto 71 UU Psikotropika tentang upaya memproduksi SS.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007