Pekanbaru (ANTARA) - Pembangunan gedung instalasi rawat inap RSUD Selasih, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, senilai Rp10,3 miliar yang bersumber dari APBN melalui dana alokasi khusus (DAK) 2018 terancam terhenti.

Pimpinan PT Satria Lestari Multi, Asep Suparman selaku rekanan proyek di Pekanbaru, Selasa, mengatakan pembangunan gedung dua lantai yang mulai dikerjakan sejak Juli 2018 itu telah mencapai 63 persen, namun Pemda Pelalawan yang telah memberikan izin justru menyatakan kontrak perpanjang tidak sah dan meminta pemutusan kontrak.

Dia membenarkan jika penyelesaian pembangunan tersebut mengalami keterlambatan, namun dia mengatakan sikap tidak profesional Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang ditunjukkan sejak awal pembangunan menjadi pemicu terhentinya pembangunan tersebut.

"Pemda Pelalawan seolah tidak ingin bangunan ini selesai. Pekerjaan kami terus diganggu dengan ketidakpastian," katanya.

Asep mencatat sejumlah kejanggalan sejak awal memenangkan dan mulai mengerjakan proyek miliaran rupiah tersebut pada Juli 2018. Kejanggalan pertama, sulitnya mendapat surat kontrak fisik meski telah memenangi tender dan pembangunan dimulai. Dua bulan kemudian, dia mengatakan baru memperoleh surat kontrak fisik.

"Itu pun kita yang terus berupaya mengejar dan menyurati instansi terkait. Meski akhirnya kita dapat di ULP (unit layanan pengadaan)," ujarnya.

Kejanggalan berikutnya, pada saat awal akan melakukan pengerjaan, Pemda Pelalawan justru belum menentukan lokasi gedung yang akan dibangun, meski kemudian pembangunan ditunjuk pada bagian belakang RSUD Selasih.

Selanjutnya, ketika pembangunan sudah mencapai 48 persen, dan pihaknya berniat untuk mengajukan pencairan anggaran DAK termin pertama, Pemkab Pelalawan mengaku anggaran belum turun dari APBN. Akibatnya, pembangunan menjadi tersendat, meski dalam perkembangannya pembangunan terus berlanjut dengan tanpa kejelasan hingga mencapai lebih dari 60 persen.

"Pada Oktober 2018 sudah 48 persen, namun dengan ketidakjelasan kita tetap teruskan pembangunan. Dua bulan kemudian termin baru cair," tuturnya.

Dia menuturkan jika pembangunan dengan jangka waktu 160 hari tersebut seharusnya selesai pada Desember 2018. Namun, pembangunan terpaksa tertunda sehingga dengan kondisi itu PT SLM langsung mengajukan perpanjangan pengerjaan 90 hari. Pemda Pelalawan melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) menyetujui perpanjangan tersebut.

Belakangan, lanjutnya, ketika pembangunan kembali dilanjutkan, Pemda Pelalawan yang telah memberikan izin justru menyatakan kontrak perpanjang tidak sah dan meminta pemutusan kontrak.

"Pada saat pekerjaan, kami dapat pemberitahuan pekerjaan harus dihentikan dan putus kontrak. Kita bingung, mereka yang berikan izin, mereka juga yang permasalahkan. Ada upaya sistematis untuk membuat kerja kita tidak tenang," kata Asep kesal.

Hingga kini, Asep mengaku tidak pernah mendapat surat resmi pemutusan tersebut. "Sekarang Pemda mendengungkan seolah-olah kami yang salah karena pembangunan terhenti. Patut diduga indikasi upaya oleh beberapa oknum pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan, untuk bagaimana bangunan ini tidak jadi," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan Asril yang dikonfirmasi mengaku telah berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggungjawab pengerjaan gedung tersebut hari ini.

"Kata PPK, dia akan melihat perkembangan pembangunan per hari ini. Besok kemungkinan akan ada keputusan terkait kelanjutan proyek tersebut," kata Asril.

Mengenai dugaan upaya penjegalan pembangunan tersebut, Asril mengklaim Pemda Pelalawan serta PPK yang ditunjuk telah melakukan kegiatan pembangunan sesuai aturan yang berlaku.

"Dengan sudah ada kontrak, lelang, semua prosedur telan dijalankan. Kontrak itulah pedoman kita melaksanakan kegiatan itu. Pembangunan RSUD itu dilimpahkan ke RSUD, dan otomatis seluruh aktivitas dikelola PPK dan KPA," jelasnya.

Baca juga: Andini dan kedua adiknya jalani pemeriksaan kesehatan
Baca juga: Kemensos berikan pendampingan untuk Andini


 

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019