Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Selatan (non-aktif) Zainudin Hasan membeli sebuah mobil Mercedes Benz CLA 200 AMG B-786-JSC seharga Rp776 juta dengan menggunakan nama istrinya, Jasmine Saras.

"Transaksi mobil Mercedes Benz CLA 200 AMG B-786-JSC terjadi pada bulan November 2016 lalu," kata Andi Ong menjelaskan, saat bersaksi dalam kasus fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang melibatkan terdakwa Zainudin Hasan, dalam persidangan di Bandarlampung, Senin.

Saksi Andi yang merupakan seorang Supervisor Sales PT Cakrawala Otomotif Brabasan (Mercedes Benz) ini melanjutkan bahwa dirinya mendapatkan pemesanan itu dari seorang rekannya yang bekerja di sebuah Bank (BCA) di Jakarta.

"Pertama saya ketemu orang kepercayaan Pak Zainudin yakni Sudarman. Kemudian kedua kalinya baru saya bertemu Pak Zainudin di kediamannya," kata dia.

Saat bertemu Zainudin di kediamannya di Jakarta Selatan, keduanya kemudian menyepakati atas jual beli mobil tersebut. Saat itu, Andi diberikan uang Rp5 juta sebagai tanda jadi.

"Totalnya Rp776 juta, kemudian pembayaran dilakukan dengan cara transfer selama dua kali. Saya tidak tahu siapa yang transfer saya hanya terima pembayaran saja," kata dia menerangkan.

Andi juga menjawab pertanyaan hakim saat menanyakan atas nama kepemilikan STNK tersebut. Andi menjawab STNK tersebut bernama Jasmine Saras.

"Info dari Sudarman itu istrinya Pak Zainudin. Tapi mobilnya sudah lunas, dan transaksinya di rumahnya Pak Zainudin," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Empat saksi yang hadir tersebut, di antaranya Andi Ong, Supervisor Sales PT Cakrawala Otomotif Brabasan, Iskandar Rafiza pedagang dan pemborong alat rumah tangga, Ari Gunawan kontraktor, dan Wahyu Lesmono, anggota DPRD Kota Bandarlampung.

Pewarta: Triono Subagyo dan Damiri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019