Jakarta (ANTARA News) - Nazaruddin Sjamsuddin, terpidana kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu, memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan pada hari raya Idul Fitri 1428 Hijriah. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas I Cipinang, Jakarta, Haviluddin, mengatakan, pengurangan masa pidana yang diterima Nazaruddin adalah remisi khusus I. Penerima remisi jenis ini, katanya, masih harus menjalani sisa masa pidana. Sebelumnya, Nazaruddin juga menerima remisi pada 17 Agustus 2007. Nazaruddin mendekam di lapas Cipinang setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan jasa asuransi anggota KPU dan pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 Desember 2005. Putusan itu dikuatkan majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Februari 2006. Namun, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam tahun penjara, satu tahun lebih ringan dari putusan pengadilan sebelumnya. Selain vonis enam tahun, Nazaruddin dikenai denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar atau diganti dengan hukuman selama dua tahun penjara. Mahkamah Agung memvonis Sjamsuddin enam tahun penjara. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari putusan pengadilan banding. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007