Makassar (ANTARA News) - Sebanyak delapan narapidana (napi) kasus bom Makassar tahun 2002 yang menewaskan tiga orang dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar, mendapat remisi khusus Idul Fitri 2007. Remisi tersebut diberikan seusai salat Idul Fitri di halaman Lapas Makassar, Sabtu pagi yang dipimpin chatib Muh. Ishak Husain dan dihadiri Kepala Lapas, Bambang Yudhotomo serta ratusan penghuni dan warga kompleks Lapas. Mereka yang mendapat remisi 45 hari adalah Arman bin Abdul Samad (dipidana 18 tahun), Wira Hadi (dipidana 19 tahun), Antoni alias Armanto (12 tahun), Muliadi alias Umar (12 tahun), Usman alias Samad dg Naba (12 tahun) dan Masfur bin Abd Latif (pidana 12 tahun). Sementara napi kasus teroris yang mendapat remisi 30 hari yakni Salamun alias Amun (pidana 18 tahun) dan Kamaruddin (pidana 19 tahun). Kalapas Makassar, Bambang Yudotomo mengatakan tahun ini napi yang mendapat remisi sebanyak 486 orang yang terdiri atas remisi 15 hari sebanyak 40 orang, 260 orang napi mendapatkan remisi 1 bulan, remisi 15 hari sebanyak 98 orang dan 58 orang mendapatkan remisi dua bulan. Terkait pemberian remisi ini, empat napi dari Lapas Makassar langsung menghirup udara bebas usai salat. Remisi ini, kata Bambang juga diharapkan dapat memberi motivasi kepada napi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sesuai dengan tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan kepada petugas Lapas, Bambang berharap agar tetap melaksanakan tugas dengan baik, cermat dan profesional. Sementara itu Kepala kantor wilayah Hukum dan HAM Sulsel, Sumarni Alam meminta petugas Lapas saling memberikan dukungan dan motivasi untuk senantiasa meningkatkan kecerdasan, intelektual dan disiplin serta profesional di antara sesama petugas. Terkait pencarian Jasmin, Napi kasus bom Palopo yang melarikan diri dari Lapas Makassar beberapa waktu lalu, Bambang mengatakan hingga saat ini pencarian terpidana asus bom Sampoddo di kota Palopo, Sulsel itu masih terus dilakukan dengan melibatkan Densus 88 Anti Teror Polda Sulselbar dan petugas Intel Lainnya. Sementara itu petugas Lapas yang saat itu sedang bertugas akan di berikan sanksi, dimana saat ini kata Bambang masih dalam proses penyelidikan apakah itu sebagai kelalaian atau tidak. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007