Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Mendagri Mardiyanto berkomunikasi dengan Komisi II DPR soal calon anggota KPU Syamsul Bachri yang berstatus tersangka pada kasus korupsi dana proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. "Saya diperintahkan untuk mengkomunikasikannya dengan DPR, untuk mendapat penjelasan seberapa jauh pendalaman pada fit and proper test Samsul Bachri," kata Mardiyanto usai bertemu Presiden Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla di Istana Negara, Jakarta, Rabu. Menurut Mardiyanto, Presiden pada Selasa (9/10) telah menerima surat dari DPR atas penetapan tujuh anggota KPU. Sesuai Undang-Undang, dalam waktu lima hari kerja Presiden berkewajiban untuk segera menetapkannya. "Ini tidak menyalahi aturan, masih ada waktu sehingga supaya semua betul-betul jelas saya segera berkomunikasi dengan DPR," katanya. Jadi lanjutnya, Presiden belum memutuskan apakah nama Syamsul Bachri dicoret atau tidak, namun komunikasi dengan Komisi II DPR itu nantinya akan melengkapi pengambilan keputusan oleh Presiden. DPR, katanya, tentunya mempunyai argumentasi bahwa kasus yang menimpa Samsul Bachri itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Itu sebabnya kita perlu berkomunikasi," katanya. Mardiyanto membantah adanya anggapan bahwa pemerintah melakukan "lempar bola" kembali kepada DPR pada masalah ini. "Tidak ada lempar bola, kita tetap akan mengambil keputusan dan tidak ada ketakutan apa pun dalam memutuskannya" ujarnya. Ketika ditanya apa yang dikhawatirkan pemerintah sehingga harus melakukan komunikasi dengan DPR, Mendagri mengatakan "Kalau keputusannya keliru nanti kan kasihan nasib orang. Kalau ya (benar bersalah--red), kenapa kita lantik, makanya perlu konfirmasi". (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007