Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan (BC), Anwar Suprijadi, mengatakan bahwa semua kendaraan impor untuk keperluan operasi busway (Transjakarta) sudah keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok dan tidak ditahan lagi oleh otoritas kepabeanan. "Mereka (pengimpor kendaraan) sudah membayar dan kendaraannya sudah keluar dari pelabuhan," kata Anwar Suprijadi di Kantor Pusat Ditjen BC Jakarta, Rabu. Pihak BC sempat menahan impor puluhan kendaraan dari China untuk keperluan pengoperasian busway gandeng di wilayah DKI Jakarta. BC menahan kendaraan impor itu karena pengimpor menolak membayar bea masuk sebesar 40 persen. Pengimpor menolak membayar bea masuk sebesar itu karena impor kendaraan untuk angkutan umum seharusnya mendapatkan keringanan sehingga bea masuknya cukup 5 persen saja. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menolak memberikan keringanan bea masuk itu, karena dalam APBNP 2007 sudah tidak dimungkinkan lagi pemberian fasilitas kepabeanan. Menkeu menyarankan agar bea masuk itu ditanggung dulu oleh pengimpor atau Pemprov DKI Jakarta, dan akan dipertimbangkan untuk masuk dalam APBN 2008. "Dalam APBNP 2007 yang jelas tidak ada ruangan lagi untuk keperluan itu," kata Menkeu. Menkeu menyarankan agar pengimpor memberikan semacam garansi pembayaran BM dan nanti ada semacam mekanisme di mana perusahaan mendapat pembayaran dari Pemprop DKI. "Pokoknya kalau masih dalam UU tentang Kepabeanan, saya siap membantu, tapi kalau di luar UU Kepabeanan maka mekanisme yang mungkin ditempuh antara lain adalah perusahaan pengimpor itu memberikan semacam garansi, dan nanti ada mekanisme yang disebut perusahaan mendapatkan anggaran dari daerah untuk membayar itu. Kalau mekanismenya seperti itu, nanti kita pertimbangkan," jelas Menkeu. Menurut dia, selanjutnya Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dapat mengajukan penggantian pembayaran BM impor busway itu dalam APBN tahun berikutnya (2008). Dana pengganti tersebut kemungkinan dapat disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan ke DKI Jakarta. Sebelumnya Menkeu menjelaskan berbeda dengan UU tentang Kepabeanan yang sebelumnya (UU Nomor 10 tahun 1995) yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan pembebasan Bea Masuk (BM) impor semua jenis barang, maka kewenangan itu tidak ada lagi dalam UU tentang Kepabeanan yang baru (UU Nomor 17 tahun 2006). "Waktu itu memang impor kendaraan untuk angkutan umum mendapatkan pembebasan BM atau hanya dikenakan 5 persen, tetapi waktu impor kendaraan untuk Busway masuk ke Priok, UU-nya sudah UU yang baru. Saya sudah tidak bisa lagi membebaskan BM-nya, sehingga dia terkena BM penuh sebesar 40 persen," jelas Menkeu. (*)

Copyright © ANTARA 2007