Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertekad melakukan penyelidikan untuk membawa kasus Talangsari, Lampung ke Pengadilan HAM. Salah satu komisioner dan anggota tim penanganan kasus Talangsari, Yosep Adi Prasetyo, dalam acara laporan kerja Komnas HAM di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa kasus tersebut akan ditangani tim Ad Hoc baru. "Sudah ada tim Ad Hoc baru yang akan melanjutkan kerja tim lama," kata Yosep Adi yang biasa disapa Stanley. Tim Ad Hoc tersebut dimotori oleh tiga komisioner Komnas Ham, yaitu Johny Nelson Simanjuntak, Kabul Supriyadhie, dan Stanley. Stanley mengatakan, tim akan berada di Lampung pada 25 Oktober 2007 sampai 28 Oktober 2007. Di Lampung, tim akan melakukan olah TKP dan melakukan wawancara dengan sejumlah korban. "Setelah ada bukti kuat, segera kita bawa ke pengadilan HAM," kata Stanley yang juga komisioner bidang pendidikan dan penyuluhan. Pengadilan HAM untuk kasus Talangsari, menurut Stanley, tetap akan melalui jalur yang ada, yaitu melibatkan Kejaksaan Agung dan DPR untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Sementara itu, komisioner bidang Mediasi yang juga tergabung dalam tim Talangsari, Kabul Supriyadhie menegaskan kasus tersebut akan tetap dibuka walau sudah terjadi begitu lama. Kabul mengatakan, tidak ada institusi lain yang berhak menyatakan kasus tersebut ditutup, jika Komnas Ham berniat melakukan penyelidikan karena terdapat indikasi pelanggaran HAM. "Hanya Komnas HAM yang berhak menyatakan suatu peristiwa terdapat pelanggaran HAM," kata Kabul. Senada dengan Kabul, Stanley menambahkan, ada indikasi pelanggaran HAM berat dalam kasus Talangsari. "Kasus itu terjadi secara sistematis dan meluas," kata Stanley. Kasus Talangsari terjadi pada 1989 dalam bentuk represi terhadap kelompok muslim di Lampung Tengah. Peristiwa tersebut merenggut korban sedikitnya 803 orang. Sebelumnya Komnas HAM telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus Talangsari pada 2001 dan 2004. Penyelidikan berhenti karena menghadai sejumlah kendala politis.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007